PSBB Jawa Bali
5 Poin Telegram Kapolri Penerapan PSBB Jawa- Bali 11-25 Januari 2021, Perintah ke Para Kapolda
Kapolri pun langsung mengeluarkan Telegram Kapolri sebagai tindak lanjut Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
Meskipun demikian, masih terdapat kegiatan yang diizinkan beroperasi penuh yakni terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi.
Airlangga mengatakan, kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi normal atau 100 persen, namun dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.
"Mengizinkan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat," jelasnya.
Airlangga mengatakan, penerapan PSBB di Jawa-Bali ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
”Ini adalah amanat PP 21, di mana mekanismenya sudah jelas, sudah ada usulan-usulan daerah kepada menteri kesehatan," kata Airlangga, tanpa merinci daerah mana saja yang mengusulkan PSBB di daerah Jawa dan Bali itu.
Diketahui, Pasal 6 ayat (1) PP 21 Tahun 2020 menyebutkan, pemberlakuan PSBB diusulkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota kepada menteri menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pemda wajib menjalankan PSBB jika sudah ditetapkan menteri tersebut.
Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah juga melihat data perkembangan penanganan Covid-19 seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU.
Pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang kini telah mencapai 14,2 persen. Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi dan kabupaten/kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.
Parameter yang dimaksud yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar tiga persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, serta keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.
”Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020,
di mana mekanisme pembatasan tersebut. Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” imbuhnya.
Karena ada parameter yang harus dipenuhi, maka tidak semua daerah di Jawa dan Bali pula yang akan menerapkan PSBB.
Saat ini, pemerintah sudah menetapkan sejumlah daerah yang dibatasi, antara lain seluruh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).
Kemudian wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah antara lain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Sedangkan wilayah Jogja yakni Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.