News
Kepala Desa Ajak Warga Keroyok Pria yang Ganggu Istrinya, Berakhir di Kantor Polisi
Seorang Kepala Desa ajak warga keroyok dua orang pria yang mengganggu istrinya.
Lima orang diproses hukum
Suprianto mengatakan, dari puluhan orang yang terlibat penganiayaan itu, hanya lima orang yang diproses hukum.
Dari lima orang tersebut, tiga yang baru ditangkap.
Satu di antaranya yakni Herman, Kepala Desa Balampeosang, dan telah ditahan di Polda Sulsel.
Sedangkan dua lainnya masih buron.
"Masih ada dua yang DPO yakni A dan G," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP serta Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)
Tautan awal: Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Istri Digoda Orang Nongkrong, Seorang Kades Ngamuk Bawa Massa Keroyok 2 Warga, https://jateng.tribunnews.com/2021/01/07/istri-digoda-orang-nongkrong-seorang-kades-ngamuk-bawa-massa-keroyok-2-warga.