Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

3 Politisi ini Menanti Surat Keputusan Mendagri Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulut

Tiga orang politisi ketiban pulung bakal menjadi Anggota DPRD Sulut. Mereka yakni Herry Rotinsulu (PDIP), Herol Kaawoan (Gerindra) dan Henry Walikota

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Gryfid Talumedun
ryo noor/tribun manado
Tiga orang politisi ketiban pulung bakal menjadi Anggota DPRD Sulut. Mereka yakni Herry Rotinsulu (PDIP), Herol Kaawoan (Gerindra) dan Henry Walikota (Demokrat). 

Keputusan Wenny berbuah manis, bersama Caroll memenangki Pilkada Tomohon. 

Ketua DPD Gerindra Sulut, Melki Suawah sudah menggaransi kursi ditinggalkan Wenny bakal diisii mengatakan Herol Kaawoan 

"Sudah, Herol Kaawoan," ujar  Suawah.

 Herol Kaawoan, finish sebagai runner up perolehan suara terbanyak caleg Partai Gerindra di Pileg 2019. Ia meraup 1.422 suara

Suara partai Gerindra di Dapil Minahasa-Tomohon memang lebih dari separuh diraup Wenny Lumentut  sebanyak 22.988. Suara terbanyak kedua caleg di dapil Minahasa-Tomohon

Herol juga menjabat sebagai Wakil Bendahara DPD Partai Gerindra Sulut.

Ketiga,  Henry Walukow, sosok pengganti Netty Agnes Pantow (NAP) di DPRD Sulut.

NAP memilih hengkang dari Partai Demokrat, dan maju ke Pilkada Minahasa Utara mendampingi Shintia Gelly Rumumpe diusung Partai Nasdem dan PKB. Kondisi ini membuat Demokrat memecat NAP. 

NAP pun sudah mengajukan pengunduran diri dari DPRD sebagai syarat maju Pilkada.

Namun langkah NAP berbuah pil pahit,  ia kalah di Pilkada Minut 2020

Alhasil,  Henry yang ketiban pulung bakal menjadi wakil rakyat. 

Sosok yang satu ini merupakan peraih suara terbanyak berikutnya setelah NAP di daftar caleg Demokrat Pemilu DPRD Sulut 2019 Dapil Minut-Bitung. Henry meraup 5.053 suara.

Henry pun bukan orang baru di dunia politik, ia pernah menduduki Jabatan Anggota DPRD Minut.  

Ia saat ini dipercaya menjadi Ketua Solidaritas Penambang Tanah Tonsea. 

Plt Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulut, Billy Lombok membenarkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sementara diproses. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved