Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Sabu 61 Kg Disita Polisi, Polda Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Dikirim via Jalur Laut

Jaringan peredaran narkoba internasional ini kerap memasok narkoba jenis sabu-sabu ke Aceh.

Editor: Alexander Pattyranie
SERAMBINEWS.COM/ SUBUR DANI
Suasana saat Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada bersama Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (6/1/2021). 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP Lhoksukon berupa, narkotika jenis

sabu seberat 15 kg, 3 unit HP Nokia, 1 unit HP Android, 1 unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BL 1601 BN,

1 unit HP satelit merk Thuraya, 1 unit GPS, dan 1 unit boat nelayan jenis Oskadon.

Di TKP Aceh Timur, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 46 kg, 1 pucuk

senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi, 1 unit mobil Honda CRV dengan Nopol BK 1348 AAS,

2 unit HP Nokia kecil, dan 1 unit HP Vivo.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132

ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling

singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Aceh menyampaikan, terungkapnya kasus ini kian memperlihatkan

bahwa Aceh sangat rawan penyelundupan narkoba.

Apalagi, lokasi perairan yang langsung berbatasan dengan negara lain.

"Kepolisian akan menindak tegas peredaran narkoba di Aceh. Karena itu penegak hukum akan terus

bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah peredaran barang haram ini," tegas Wahyu.

Kapolda berharap, adanya komitmen dari Forkopimda untuk mendukung kepolisian untuk memberantas

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved