Terkini Daerah
Pelaku Usaha di Minut Wajib Ikuti Aturan Pembatasan Jam Operasional
Seluruh pelaku usaha di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) diminta wajib mengikuti aturan terkait pembatasan jam operasional usaha
Penulis: Erlina Langi | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Seluruh pelaku usaha di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) diminta wajib mengikuti aturan terkait pembatasan jam operasional usaha dan penerapan protokol kesehatan dilokasi usaha.
Hal tersebut ditegaskan Kasatpol-PP dan Damkar, Robby Parengkuan.
Saat diwawancarai Rabu (6/1/2021), ia mengatakan hal tersebut patut menjadi perhatian serius mengingat saat ini Minut adalah zona merah atau beresiko tinggi penyebaran Covid-19.
"Sehingga diharapkan agar pelaku usaha tak abai dalam menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker dan menjaga jarak antrian," ujar dia.
Selain itu tambahnya, para pelaku usaha juga wajib untuk mengikuti aturan pembatasan operasional dimana seluruh tempat usaha hanya bisa beroperasi hingga 22.00 Wita sesuai edaran Provinsi.
"Karena selama ini terpantau sangat banyak minimarket retail, yang melanggar batasan jam operasional yang buka hingga melewati 22.00 Wita, dan ini perlu menjadi perhatian," terangnya.
Parengkuan menegaskan, pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi untuk rapat bersama pengelola usaha terutama minimarket retail yang selama ini sering melanggar jam batasan operasional.
"Nanti dalam rapat itu akan dilakukan sosialisasi dan edukasi, agar para pengelolah usaha dapat secara sadar mengikuti aturan," tandasnya. ( Tribunmanado/Don Papuling)
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Samsung Luncurkan Smartphone Terbaru, Ini Bocoran Samsung Galaxy M02s, Harga Rp 1,9 Juta
Baca juga: Cerita Kernet Truk Lolos dari Kecelakaan Maut di Likupang, Sempat Ajak Supir Melompat Sebelum Tewas
Baca juga: Update Corona Hari Ini 6 Januari 2020 di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulbar, Sulsel, dan Sultra
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: