Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Video Syur Artis

Pakar Hukum Sarankan Penyidik Tidak Menahan Gisel dan MYD, Pertimbangkan Masa Depan, Jangan Habisi

Banyak kalangan berpendapat kasus Gisel dan MYD sebenarnya tak bisa diancam hukuman pidana pornografi. Alasannya keduanya

Editor: Aswin_Lumintang
Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews
zoom-inlihat foto Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullahsebut Gisel dan MYD Korban akibat kelalaian sendiri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Banyak kalangan berpendapat kasus Gisel dan MYD sebenarnya tak bisa diancam hukuman pidana pornografi. Alasannya keduanya tidak bermaksud menjadikan konten keduanya ditonton banyak orang.

Beberapa akademisi hukum berpendapat yang dihukum sebenarnya adalah oknum yang menyebarkan video syur itu ke media sosial, bukan Gisel dan MYD.

Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Nobu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusila bersama artis Gisella Anastasia.
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Nobu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusila bersama artis Gisella Anastasia. (Tribunnews/Herudin)

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, menyampaikan harapannya terkait terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD.

Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka.

"Saya hanya berharap kepada para penegak hukum, selama keduanya tidak merupakan bagian atau sengaja menyebarkan (video syur), maka penegakan hukum itu jangan berlebihan," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Selasa (5/1/2021).

Meskipun demikian, Nasrullah tidak menyebut penetapan Gisel dan MYD sebagai hal yang berlebihan.

Ini karena penyidik menggunakan putusan Mahkamah Agung dalam perkara musisi A dulu ke dalam kasus Gisel dan MYD.

Baca juga: Nenek 80 Tahun Menangis Kena Tipu, Katanya Mau Dikasih Beras Tapi Uangnya Malah Ditukar Uang Palsu

Baca juga: Segera Rilis, 5 Fitur Baru WhatsApp, Diantaranya Bisa Telepon Lewat WhatsApp Web

 

Kemudian Nasrullah membeberkan maksud terkait pernyataan jangan berlebihan.

Baca juga: Gisel Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Video Syur, Begini Respons Roy Marten, Akui Tak Mau Ikut Campur

Baca juga: Soal Kasus Video Syur dengan Gisel, MYD Akui Menyesal hingga Minta Maaf: Ini Hukuman dari Tuhan

Baca juga: Ini Pernyataan Michael Yukinobu Usai Jalani Pemeriksaan dalam Kasus Gisel, Minta Maaf dan Menyesal

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah (Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews)
"Di sini tidak perlu langkah penahanan dan segala macam," imbuhnya.

Nasrullah menilai, para penegak hukum bisa melihat kasus Gisel dan MYD secara arif dengan memperhatikan orang-orang disekitar mereka.

Termasuk memperhatikan nasib dari keduanya dan tidak ada perilaku euforia.

"Karena jangan-jangan Anda penegak hukum ini tidak lebih bersih daripada orang tersebut. Orang yang Anda permainkan dan hancur-hancurkan itu," terang Nasrullah.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved