Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Video Syur Artis

Pakar Hukum Sarankan Penyidik Tidak Menahan Gisel dan MYD, Pertimbangkan Masa Depan, Jangan Habisi

Banyak kalangan berpendapat kasus Gisel dan MYD sebenarnya tak bisa diancam hukuman pidana pornografi. Alasannya keduanya

Editor: Aswin_Lumintang
Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews
zoom-inlihat foto Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullahsebut Gisel dan MYD Korban akibat kelalaian sendiri. 

Ia mengatakan, pembuat vide pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.

Kala itu, musisi berinisial A tetap dipidana karena dianggap lalai, sehingga video pribadinya tersebar.

"Demikian juga dalam kasus sekarang artis GA, saya masih berpendapat mereka korban tapi karena kelalaian mereka," tegas Nasrullah.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Gisel dan MYD, Pakar Hukum: Penegakan Hukum Jangan Berlebihan, Jangan Hancurkan Masa Depannya, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/01/05/kasus-gisel-dan-myd-pakar-hukum-penegakan-hukum-jangan-berlebihan-jangan-hancurkan-masa-depannya?page=all.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved