Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Covid19

LPPOM MUI Sebut Vaksin Covid-19 Masih Perlu Dikaji Kehalalanya

LPPOM MUI akan intensif melakukan sejumlah kajian ilmiah terhadap bahan-bahan yang dikandung dari vaksin covid-19

Editor: Mejer Lumantow
Tribun News
Vaksin Covid-19 Perlu Diuji Kehalalannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - LPPOM MUI akan intensif melakukan sejumlah kajian ilmiah terhadap bahan-bahan yang dikandung dari vaksin covid-19, dengan melibatkan sejumlah pakar maupun lewat literature.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan vaksin Covid-19 tengah diuji kehalalannya.

"Kami masih menunggu sisa informasi yang dibutuhkan. Setelah itu baru dibahas oleh Komisi Fatwa MUI," kata Muti saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).

Namun, Muti tak menjelaskan soal informasi apa yang dimaksud. Pasalnya, hal itu sudah masuk ranah detail audit yang tak dapat disebarluaskan.

Baca juga: Ini Yang Terjadi Jika Anda Tidak Minum Kopi, Kulit Justru Lebih Cepat Menua

Muti mengatakan target pengkajian halal vaksin Covid-19 diharapkan bisa selesai.

"Sesegera mungkin (selesai)," pungkas Muti.

Diketahui, sekiranya ada dua hal yang akan dikritisi LP POM MUI soal kajian kehalalan vaksin yang disebut titik kritis vaksin.

Kedua hal itu yakni terkait seluruh bahan yang terlibat dalam proses produksi dan juga soal fasilitas produksinya.

Muti menegaskan, dalam mengkaji vaksin Sinovac pihaknya tak bersikap pasif dengan hanya menunggu informasi dari pihak perusahaan.

LPPOM MUI akan intensif melakukan sejumlah kajian ilmiah terhadap bahan-bahan yang dikandung vaksin tersebut, dengan melibatkan sejumlah pakar maupun lewat literature.

Meski nantinya hasil keputusan Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksin Sinovac haram namun vaksin tersebut kemungkinan masih tetap bisa digunakan berdasarkan Fatwa MUI nomor 30 tahun 2013.

"Jika nanti hasilnya haram, maka sama seperti pada vaksin MR. Dimana pada vaksin MR yang digunakan untuk program imunisasi massal mengandung babi, namun penggunaannya masih dibolehkan sampai ditemukan vaksin lain yang halal, karena ada kondisi bahaya," kata Muti.

Sebelumnya, sebanyak 700 ribu vaksin Covid-19 telah didistribusikan ke daerah meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency use Authorization (EuA).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa vaksin didistribusikan sebelum keluarnya izin penggunaan darurat untuk memanfaatkan waktu dalam menjamin ketersediaan vaksin secara merata di seluruh Indonesia.

"Pada intinya upaya distribusi yang telah dilakukan ini, bertujuan untuk menjamin ketersediaan vaksin yang merata dengan prosedur kehati-hatian dengan memanfaatkan waktu yang telah ada," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (5/1/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved