Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

KABAR Indah bagi Para Guru yang Lamar PPPK, Bisa Dapat Pensiun Bulanan Seperti PNS Loh!

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bakal mendapatkan dana pensiun bulanan seperti PNS.

Editor: Alexander Pattyranie
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi Pelamar PPPK 2021. 

Terkait pensiun PPPK, ternyata kini sedang dalam tahap pembicaraan dan pembahasan oleh BKN. 

Bima menerangkan bahwa sistem pembayaran pensiun PNS yang diterapkan saat ini adalah pay as you go yang dinilai sangat memberatkan APBN. 

Pay as you go adalah sistem pensiun di mana PNS membayar iuran sangat kecil, kemudian mendapat tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus dan pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai. 

"Sistem ini dibebankan ke APBN sehingga beban APBN untuk membayar pensiun ini jadi sangat besar," kata Bima

Ke depan, ujar Bima, sistem ini akan diubah menjadi fully funded. 

"Jadi PNS akan bayar iuran sebesar presentase dari pendapatannya atau take home paynya bukan dari gajinya. sehingga uang pensiunnya akan dapat besaran lebih baik dari pay as you go," kata Bima. 

Menurut Bima, PP tentang pensiun dengan sistem fully funded ini sedang disusun dan dalam waktu dekat akan selesai. 

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pikahnya tengah mendiskusikan untuk memberikan kesejahteraan pensiun bagi PPPK

"Jadi ini bisa diberlakukan asuransi pensiun bagi PPPK.  Teman-teman taspen sudah menyiapkan skema untuk itu.Ini upaya-upaua yang sedang kami lakukan agar PPPK mendapat jaminan paska kerja," kata Bima

Sementara itu terkait pensiun yang akan diberikan pensiun bulanan atau hanya jaminan hari tua, Kepala Biro Humas BKN, Paryono, memberikan jawaban seperti ini. 

"Klo dlm UU ASN memang pppk tidak mendapat uang pensiun bulanan," kata Paryono kepada Warta Kota.

Namun, ujar Paryono, pensiun bulanan untuk PPPK sangat mungkin untuk diberikan, tetapi perlu diatur lebih lanjut.

Sementara itu, terkait kontrak PPPK, Bima menerangkan bahwa PPPK tidak akan diputus kontraknya secara semena-mena. 

"Saya kira tidak perlu ada kekuatiran bagi PPPK untuk diberhentikan dengan semena-mena. Akan ada autran yang ketat dalam penilaian kinerja PPPK," ujar Bima.

Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa ketakutan PPPK sama dengan tenaga honorer adalah tidak benar.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved