Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bansos Tunai

Cara Mengecek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu/Bulan, Lengkap dengan Panduan Mencairkannya

Bagi warga yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos Rp 300 ribu dapat mengecek secara online.

(Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)
Halaman utama dtks.kemensos.go.id - Bansos Tunai Rp 300 Ribu/Bulan Cair Januari hingga April 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id. 

Presiden pun mengingatkan agar bantuan tunai yang diberikan tidak 'dipotong' oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya pada Peluncuran Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021 di Istana Negara, Senin (4/1/2021).

"Bantuan yang diterima nilainya utuh, tidak ada potongan-potongan," kata Presiden, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/1/2021).

Presiden juga mengingatkan kepada para menteri dan jajarannya untuk mengawasi peluncuran bantuan tunai ini.

Hal itu untuk meminimalisir adanya tindak pidana korupsi berupa potongan uang.

"Saya perintahkan kepada para Menteri dan Gubernur agar mengawal proses penyaluran ini."

"Agar cepat bisa tepat sasaran dan diawasi tidak ada potongan apapun," jelasnya.

Lebih lanjut, Presiden juga meminta agar masyarakat benar-benar memanfaatkan bantuan tunai ini.

Ia meminta agar masyarakat tidak menggunakan bantuan tunai untuk membeli rokok.

"Manfaatkan bantuan secara tepat, jangan ada yang digunakan untuk membeli rokok."

"Diutamakan membeli kebutuhan pokok keluarga, belikan sembako," paparnya.

Kata Mensos Risma soal Bansos

Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat memaparkan program kerjanya
Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat memaparkan program kerjanya (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan akan segera menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) pada awal 2021.

Risma menyebut, data penerima manfaat bansos sudah hampir selesai dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, data tersebut akan diberikan kepada pemerintah daerah dan wajib dikembalikan lagi ke pemerintah pusat pada 1 Januari mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved