Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bansos Tunai

Cara Mengecek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu/Bulan, Lengkap dengan Panduan Mencairkannya

Bagi warga yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos Rp 300 ribu dapat mengecek secara online.

(Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)
Halaman utama dtks.kemensos.go.id - Bansos Tunai Rp 300 Ribu/Bulan Cair Januari hingga April 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan sosial tunai (BST) Rp 300.000/bulan per Kepala Keluarga disalurkan selama empat bulan.

BST Rp 300 ribu ini diberikan penerima mulai bulan Januari hingga April 2021.

Bagi warga yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos Rp 300 ribu dapat mengecek secara online.

Baca juga: Pakar Hukum Sarankan Penyidik Tidak Menahan Gisel dan MYD, Pertimbangkan Masa Depan, Jangan Habisi

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan tiga bantuan tunai se-Indonesia pada Senin (4/1/2021) hari ini.

Ketiganya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Salah satu bantuan yang dapat dicek penerimanya adalah BST sebesar Rp 300 ribu.

Bansos tunai Rp 300 ribu dicairkan setiap sebulan sekali untuk satu keluarga.

Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia selama empat bulan, mulai Januari, Februari, Maret, dan April.

Target penerima bansos tunai Rp 300 ribu sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh Indonesia.

Nah, cara mengecek penerima bansos tunai Rp 300 ribu pun sangat mudah.

Masyarakat hanya perlu mengakses situs dtks.kemensos.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Nenek 80 Tahun Menangis Kena Tipu, Katanya Mau Dikasih Beras Tapi Uangnya Malah Ditukar Uang Palsu

Berikut cara cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id atau klik link >>>>> ini.

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved