Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Pengetatan Orang Masuk ke Bitung, Warga Reaktif Covid-19 Diminta Kembali ke Daerah Asal

Pelaksanaan Pengetatan orang yang masuk ke Bitung, harus menyertakan Surat Keterangan Rapid Test dan diperiksa suhu tubuh

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Pelaksanaan Pengetatan Orang yang masuk ke Bitung dilakukan sampling ramdon rapid test, di akses masuk Bitung tepatnya di Gerbang KEK Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Pelaksanaan pengetatan orang yang masuk ke Bitung, harus menyertakan Surat Keterangan Rapid Test dan diperiksa suhu tubuh.

Pelaksaan tersebut, dilakukan di akses masuk Bitung tepat pada gerbang pintu masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari.

Sudah berlangsung dan terlaksana sejak, Selasa 29 Desember 2020.

“Rencanannya akan berlangsung sampai hari ini,” kata Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo melalui Kabag Ops Kompol Edy Saputera Minggu (3/1/2021).

Adapun dari data yang dihimpun, untuk hari pertama Selasa (29/12/2020) dilakukan rapid test ke 20 orang dengan hasil 1 reaktif.

Baca juga: Cegah Kluster Covid-19 Perkantoran, Ini yang Dilakukan Pemkab Bolmong

Baca juga: Olly Dondokambey Siapkan Stratregi Sinergitas Bersama Bupati dan Wali Kota di Periode Kedua

Baca juga: Remaja 14 Tahun Ancam Bunuh Gadis 16 Tahun, Polisi Ciduk 6 Pelaku, 2 Pelaku Masih Buron

Hari kedua 50 orang dengan hasil 5 reaktif dan hari ke 3 yang di rapid 50 orang dengan hasil 5 reaktif.

“Mereka yang reaktif dan dicek bukan warga Bitung, diminta kembali pulang ke tempat asal. Kalau warga Bitung disarankan untuk isolasi mandiri sambil kami pantau,” tambah dr Jeannet Watuna Kadis Kesehatan Kota Bitung.

Adapun pada Minggu (3/1/2021) data covid-19, untuk terkonfirmasi positif 908 kasus, 137 dirawat atau diisolasi, 746 sembuh dan 25 meninggal dunia.

Wali Kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban angkat bicara terkait pengetatan orang masuk ke Bitung, harus dirapid test dan diperiksa suhu tubuh.

Surat Edaran dikeluarkan setelah ada hasil rapat pemerintah Kota Bitung, dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompimda).

Dengan berpedoman pada surat edaran Gubenur Sulut, Makmulat Kapolri dan lainnya.

Baca juga: Berawal dari Tatapan, Warga Tomohon Masuk Selokan

Nomor 008/769.b/WK tentang pembatasan orang masuk ke Bitung, dalam rangka percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19. Belaku sejak 28 Desember 2020, berisi 4 poin.

1. Membentuk posko pemeriksaan di setiap pintu masuk Kota Bitung baik jalur darat 
maupun lewat pelabuhan;

2. Setiap orang luar Kota Bitung yang masuk ke Kota Bitung wajib menunjukkan surat 
hasil Pemeriksaan Rapid Test Antibody dan bagi yang tidak dapat menunjukkan 
surat hasil Pemeriksaan Rapid Test Antibody akan di arahkan kembali ke daerah 
asal;

3. Operasi Yustisi akan dilakukan secara rutin dalam rangka penegakan disiplin 
protokol kesehatan oleh Aparat TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perangkat Daerah Terkait; 

4. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 28 Desember 2020 dan akan dievaluasi 
kembali mengikuti perkembangan di lapangan.

“Saya terus sampaikan, pengetatan dilakukan secara humanis dan santun,” kata Lomban usai apel gelar pasukan pengamanan malam Tahun Baru (31/12).

Menurut Lomban, harus terus disampaikan kondisi kota Bitung yang memprihatinkan atas pandemi Covid-19.

Baca juga: Inilah 5 Mantan Pacar Gading Marten, dari Artis Hingga Anak Mantan Gubernur

Bahwa virus ini bukan main-main, jangan anggap remeh, banyak korban bahkan kota Bitung sempat zona merah atau resiko tinggi penularan covid 19 namun belakang sudah zona orange.

Belum lagi, kota Bitung di kepung oleh daerah yang masih berstatus zona merah.

Langkah pengetatan yang diambil, harus dipahami warga sebagai kondisi dararat bencana non alam.

“Ini kami lakukan bukan semau kita, melainkan untuk keselamatan seluruh rakyat di Kota Bitung," ucapnya.

Dia juga berterima kasih kepada mereka yang sudah ambil andil, dinas perhubungan, satpol PP, TNI, Polri, BPBD, Dinas Kesehata  khususnya tenaga kesehatan atas keterlibatan dalam operasi pengetatan orang masuk ke Bitung.

Harapannya masyarakat patuh pada protokol kesehatan agar selamat dari virus corona.(crz)

Baca juga: Remaja 14 Tahun Ancam Bunuh Gadis 16 Tahun, Polisi Ciduk 6 Pelaku, 2 Pelaku Masih Buron

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved