Kasus Video 19 Detik
Penetapan Status Tersangka Dianggap Tidak Tepat, Komnas Perempuan: Gisel Justru Sebagai Korban
Menurut Tiasri, oknum yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka adalah penyebar video. Pandangan ini didasarkan dalam Undang-Undang Pornografi
TRIBUNMANADO.CO.ID - "Kalau Komnas Perempuan sendiri melihat GA ini sebenarnya sebagai korban."
"Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Tiasri.
Lantas Tiasri beranggapan bahwa penetapan status ini dirasa tidak tepat.
Ya Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menilai penetapan status Gisella Anastasia (GA) dalam kasus video syur tidak tepat.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: Akui Sifat Putranya Jadi Alasan Gisel Selingkuh, Roy Marten: Saya Juga Baik Tapi Tidak Sebaik Gading
Diketahui penyanyi Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video berdurasi 19 detik yang viral.
Tak sendiri, nasib sang pemeran pria dalam video yakni sosok berinisial MYD pun sama.
Dimintai keterangan soal kasus ini, Tiasri mengatakan pihaknya justru melihat Gisel adalah korban.
Menurutnya, mantan istri Gading Marten itu merupakan korban kekerasan di dunia maya.
Yang mana dokumen pribadinya disebarluaskan dan menjadi konsumsi publik.
Terlebih yang menyebarluaskan secara masif bukanlah Gisel sendiri.
Sehingga penetapan tersebut tidak memenuhi perbuatan unsur tindak pidana.
"Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat."

"Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana," ucapnya.
Menurut Tiasri, oknum yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka adalah penyebar video.