Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Video 19 Detik

Penetapan Status Tersangka Dianggap Tidak Tepat, Komnas Perempuan: Gisel Justru Sebagai Korban

Menurut Tiasri, oknum yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka adalah penyebar video. Pandangan ini didasarkan dalam Undang-Undang Pornografi

Editor: Indry Panigoro
Istimewa
Gisella Anastasia 

Menurutnya, tindakan tersebut yang dalam kasus ini menjerat keduanya.

"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."

"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.

Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.

Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan Nilai Gisel Justru sebagai Korban: Penetapan Tidak Tepat, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/01/04/jadi-tersangka-video-syur-komnas-perempuan-nilai-gisel-justru-sebagai-korban-penetapan-tidak-tepat?page=all

Kunjungi channel Youtube kami:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved