Berita Terkini
Gelar Hajatan Saat Pandemi, Pengantin Baru Ditetapkan Jadi Tersangka, Undang Teman Lewat WhatsApp
Pria itu berinisial NF (30) pengantin baru di Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumuman
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku NF mengaku menyesal karena membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya. Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengantin Baru di Bojonegoro Dipenjara karena Nekat Gelar Hajatan Saat Pandemi, Ini Ceritanya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/01/03/10 550001/pengantin-baru-di-bojonegoro-dipenjara- karena-nekat-gelar-hajatan-saat?page=all#page3.
Artikel ini sudah tayang di https://kupang.tribunnews.com/amp/2021/01/03/di-bojonegoro-pengantin-baru-jadi-tersangka-karena-gelar-hajatan-pernikahan-saat-pandemi