Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Gelar Hajatan Saat Pandemi, Pengantin Baru Ditetapkan Jadi Tersangka, Undang Teman Lewat WhatsApp

Pria itu berinisial NF (30) pengantin baru di Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumuman

Editor: Indry Panigoro
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto (kanan) bersama tersangka NF, saat ungkap kasus kerumunan di acara pernikahan saat pandemi Covid-19, Sabtu (2/1/2021). 

"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku NF mengaku menyesal karena membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya. Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.

"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengantin Baru di Bojonegoro Dipenjara karena Nekat Gelar Hajatan Saat Pandemi, Ini Ceritanya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/01/03/10 550001/pengantin-baru-di-bojonegoro-dipenjara- karena-nekat-gelar-hajatan-saat?page=all#page3.

Artikel ini sudah tayang di https://kupang.tribunnews.com/amp/2021/01/03/di-bojonegoro-pengantin-baru-jadi-tersangka-karena-gelar-hajatan-pernikahan-saat-pandemi

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved