Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Gelar Hajatan Saat Pandemi, Pengantin Baru Ditetapkan Jadi Tersangka, Undang Teman Lewat WhatsApp

Pria itu berinisial NF (30) pengantin baru di Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumuman

Editor: Indry Panigoro
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto (kanan) bersama tersangka NF, saat ungkap kasus kerumunan di acara pernikahan saat pandemi Covid-19, Sabtu (2/1/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Seorang pria yang baru berstatus pengantin dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WhatsApp dan undangan pernikahan Termasuk juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.

Baca juga: Profil Din Syamsuddin, Mantan Ketua Umum MUI yang Baru Saja Nikahi Cucu Pendiri Pondok Pesantren

Pria itu berinisial NF (30) pengantin baru di Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumuman massa.

Ia menggelar hajatan dan mengundang musik dengan panggung terbuka di halaman rumah di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (1/1/2020) sore.

Saat acara berlangsung juga sempat terjadi perkelahian antar penonton sehingga polisi pun membubarkan acara tersebut.

Karena acaranya dianggap melanggar protokol kesehatan, pengantin pria ditahan oleh polisi pada Sabtu (2/12/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto.

Ia mengatakan, pihaknya telah membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.

Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan, imbas dari pagelaran musik elektone tersebut.

Petugas reskrim kemudian memeriksa para saksi antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF selaku pengantin pria. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, Sabtu (2/1/2021) dilansir dari Surya.co.id.

Ia mengatakan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WhatsApp dan undangan pernikahan Termasuk juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved