Berita Kriminal
Tusuk Pengunjung Minimarket, Tukang Parkir Umur 40 Tahun Dijemput Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dibawa ke Mapolsek Kopang untuk dilakukan pemeriksaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria umur 40 tahun berinisial BN dijemput polisi di rumahnya.
BN ditangkap polisi karena harus bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya menikam MA (37).
Aksi BN ini terjadi di minimarket yang berada di Desa Kopang Remiga, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (31/12/2020).
Kapolsek Kopang AKP Suherdi mengatakan, pelaku ditangkap pada hari itu juga di rumahnya. Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan dari korban.
"Pelaku ditangkap di rumahnya malam itu juga," kata Suherdi, saat dikonfirmasi, Minggu (2/1/2021).
Saat ditangkap, pelaku mengaku saat itu dalam keadaan mabuk.
"Saat melakukan aksinya pelaku mengaku dalam keadaan mabuk," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dibawa ke Mapolsek Kopang untuk dilakukan pemeriksaan.
Kronologi kejadian
Diceritakan Suherdi, kejadian itu terjadi berawal saat korban baru selesai berbelanja di Alfamart.
Saat akan pergi menggunakan sepeda motornya, ia dimintai uang parkir oleh pelaku.
"Namun, korban bilang,'sabar, saudara, lain kali saja'," kata Suherdi, saat dikonfirmasi, Minggu (2/1/2020).
Pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk, tersinggung lalu langsung menusuk korban dengan pisau.
"Korban mengalami luka di bagian pundak dan jari tangan," ujarnya.
Korban yang tak terima dengan kejadian yang dialaminya kemudian melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya.
Baca juga: Maling Kotak Amal Masjid Pura-pura Kesurupan Saat Ditangkap, Pelaku Tak Bawa Tanda Pengenal
Baca juga: Positif Covid 19, Ini Cerita Giring Ganesha, Merasakan Pegal Linu di Pinggang Lalu Diare
Baca juga: KABAR Gunung Merapi, Laporan Terbaru BPPTKG: Mengalami Deformasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Tukang Parkir yang Tusuk Pengunjung Minimarket karena Tak Diberi Uang"