Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Rocky Gerung Beri Tanggapan Soal Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Berisi Tentang Pelarangan FPI

Ahli filsafat ini mengatakan Maklumat Kapolri terkait pelarangan FPI sudah melampaui batas kewenangan.

Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Rocky Gerung Tertawa Dilabrak Guru Besar Universitas Airlangga 

"Dia harus mengatakan pada Kapolri bahwa itu keliru untuk mengeluarkan maklumat yang melampaui kewenangannya," jelas Rocky.

Menurut Rocky, keputusan pelarangan kegiatan FPI ini harusnya melewati proses hukum di pengadilan terlebih dahulu.

Maka. seharusnya Kapolri dilarang mengeluarkan maklumat atas keputusan yang belum di uji pad pengadilan.

"Kapolri tidak boleh mengeluarkan maklumat untuk mendasari sebuah keputusan yang belum diuji di pengadilan," ucap ahli filsafat ini.

Kecuali, maklumat yang dikeluarkan untuk kawasan internal polisi ini boleh saja karena sesuai dengan kewenangannya,

"Lain, Polri kalau kasih maklumat untuk internal Polri," pungkasnya.

Isi Lengkap Maklumat Kapolri Soal Penghentian Kegiatan dan Penggunaan Atribut FPI

Pemerintah resmi umumkan penghentian segala kegiatan yang berkaitan dengan FPI, Rabu (30/12/2020).

Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken bersama 6 pejabat lainnya.

Keputusan ini mendapatkan respon dari kepolisian dengan mengeluarkan maklumat terkait larangan kegiatan FPI.

Maklumat yang berlaku mulai Jumat (1/1/21) ini mengenai Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Berikut isi lengkap Maklumat Kepolisian berkaitan penghentian kegiatan FPI.

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: Mak/ 1 /I/2021

Tentang

KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved