Kemenko Polhukam
Menyusul Pengumuman Soal Organisasi Masyarakat FPI, Kemenko Polhukam Dibanjiri Karangan Bunga
Pembubaran FPI diputuskan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri maupun instansi terkait.
Bentuk pertentangan hukum itu antara lain tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
Atas keputusan pembubaran ini, Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.
Baca juga: Live Streaming Liga Inggris West Brom vs Arsenal, Gabriel Martinelli dan Bukayo Saka Jadi Ancaman
Baca juga: INFO Terbaru Daftar Hari Libur di Tahun 2021, Cek Cuti Bersama Idul Fitri & Natal Tahun Ini
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini 02 Januari 2021, BMKG Beri Peringatan Dini Gelombang Tinggi Capai 6 Meter
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Dilarang Berkegiatan, Kantor Menkopolhukam Banjir Karangan Bunga, Ucapan Selamat & Terima Kasih.