Maklumat Kapolri
Maklumat Soal FPI Cederai Kebebasan Pers, LBH Pers: Maklumat Itu Mengancam Tugas Jurnalis & Media
Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, Maklumat Kapolri mengancam kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya kebebasan pers.
Ia menilai, perlindungan khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi, berlaku tanpa melihat batasan atau sarana media yang dipilih.
"Resolusi itu kemudian diperkuat dengan keluarnya Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB, pada 2018, yang mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," kata dia.
Sebelumnya, kritikan juga datang dari komunitas pers terhadap Maklumat Kapolri khususnya Pasal 2d.
Komunitas pers yang terdiri dari sejumlah lembaga meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.
Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai, pasal tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.
"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata sejumlah perwakilan Komunitas Pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Jumat (1/1/2021).
Adapun Maklumat Kapolri menyebut empat hal terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Salah satu pasalnya yaitu Pasal 2d, dinilai komunitas pers mengancam tugas utama jurnalis dan media dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Dalam isi pasal tersebut, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui situs ataupun media sosial.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".
Baca juga: Pevita Pearce Sembuh dari Covid-19, Tulis Ucapan Selamat Tahun Baru di Akun Instagramnya
Baca juga: Maklumat Kapolri Pasal 2d Terkait FPI Dinilai Mengancam Tugas Jurnalis dan Media
Baca juga: 80 Pasien Gangguan Jiwa Terpapar Covid-19, RSKD Siapkan Ruang Karantina Khusus
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LBH Pers Nilai Maklumat Kapolri soal FPI Ancam Kebebasan Berekspresi dan Pers"