Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pernyataan Pemerintah Terkait FPI, Ada 7 Poin, Jika Melanggar Akan Dihentikan Oleh Penegak Hukum

7 poin tentang FPI yang disampaikan oleh pemerintah. Disampaikan kemarin Rabu 30 Desember 2020. Berikut rinciannya.

Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara. Pemerintah telah melarang dan menghentikan seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI). 

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi," jelas Mahfud MD. (*)

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di:

Tribunnews.com dengan judul 7 Poin Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Ini yang Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran,

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/31/7-poin-keputusan-pemerintah-hentikan-kegiatan-fpi-ini-yang-dilakukan-jika-terjadi-pelanggaran?page=all

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved