Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pernyataan Pemerintah Terkait FPI, Ada 7 Poin, Jika Melanggar Akan Dihentikan Oleh Penegak Hukum

7 poin tentang FPI yang disampaikan oleh pemerintah. Disampaikan kemarin Rabu 30 Desember 2020. Berikut rinciannya.

Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara. Pemerintah telah melarang dan menghentikan seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut 7 poin yang disampaikan oleh pemerintah tentang Front Pembela Islam (FPI).

FPI tidak terdaftar. FPI secara de jure telah bubar.

Simak selengkapnya.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyekatan di 11 Titik Perbatasan Pintu Masuk DKI Jakarta, Cek Disini Daftarnya

Baca juga: Pemerintah Larang Front Pembela Islam, Aziz Yanuar Sebut Ada Kendaraan Baru: Front Persatuan Islam

Baca juga: SKOR Newcastle VS Liverpool, Liga Inggris Kamis 31 Desember 2020

Pemerintah telah melarang dan menghentikan seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej membacakan tujuh poin larangan pemerintah untuk FPI.

Penghentian kegiatan FPI itu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.

Keputusan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Mereka adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Berikut 7 poin larangan tersebut, yang Tribunnews.com kutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu:

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas,

Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved