Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pemerintah Larang Front Pembela Islam, Aziz Yanuar Sebut Ada Kendaraan Baru: Front Persatuan Islam

Aziz Yanuar mengatakan wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama FPI.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berselang beberapa jam setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) terbit, muncul nama baru Front Persatuan Islam (FPI). 

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.

Baca juga: SKOR Newcastle VS Liverpool, Liga Inggris Kamis 31 Desember 2020

Baca juga: SKOR Atletico Madrid VS Getafe, Liga Spanyol Kamis 31 Desember 2020

Aziz Yanuar mengatakan wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama FPI.

Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI.

Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.

Perubahan nama itu juga sudah dideklarasikan kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.

"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.

Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews.com, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.

Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):

- Habib Abu Fihir Alattas
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar
- KH. Ahmad Sabri Lubis
- H. Munarman
- KH. Abdul Qadir Aka
- KH. Awit Mashuri
- Ust. Haris Ubaidillah
- Habib Idrus Al Habsyi
- Ust. Idrus Hasan
- Habib Ali Alattas, S.H.
- Habib Ali Alattas, S.Kom.
- H. I Tuankota Basalamah
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
- H. Baharuzaman, S.H.
- Amir Ortega
- Syahroji
- H. Waluyo
- Joko
- M. Luthfi, S.H.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebut di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved