Rizieq Shihab Tersangka Acara Kerumunan
Penahanan Rizieq Shihab Tambah 40 Hari Lagi hingga 9 Februari 2021, MRS Tolak Teken Perpanjangan
Kepolisian bergerak cepat mengusut dan menuntaskan sejumlah kasus yang melibatkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), termasuk kasus
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian bergerak cepat mengusut dan menuntaskan sejumlah kasus yang melibatkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), termasuk kasus kerumunan dan penghasutan yang saat ini terus didalami penyidik.

Terkait hal ini, Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan belum selesai.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (30/12/2020).
MRS, kata Argo, menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.
Baca juga: FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar Ungkap 20 Deklarator, Simpan Lokasi Deklarasi
Baca juga: Gisel Berperan Sambil Merekam Video, Dikirim ke MYD Lewat AirDrop, Seminggu Nonton, Ponsel Hilang
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," pungkas Argo.
Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.
Lantaran ancaman pidana diatas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu langsung ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.