Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Video Syur Artis

Gisel Berperan Sambil Merekam Video, Dikirim ke MYD Lewat AirDrop, Seminggu Nonton, Ponsel Hilang

Meski Gisella Anastasia alias Gisel yang dominan dalam memproduksi dan menyebarkan video syur keduanya. Namun, MYD ikut

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase foto istimewa/Tribun Jambi
Gisella Anastasia 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Meski Gisella Anastasia alias Gisel yang dominan dalam memproduksi dan menyebarkan video syur keduanya. Namun, MYD ikut menyetujui semua tindakan Gisel dan ikut menyimpan konten yang dikirim tersebut.

Lengkapnya, Simak sejumlah fakta baru yang diungkap pihak kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dengan sosok pria berinisial MYD.

Akun Instagram Gisella Anastasia diserbut netizen setelah kasus Video Gisel menemui titik terang, Michael Yukinobu Defretes MYD dan eks Gading Marten.
Akun Instagram Gisella Anastasia diserbut netizen setelah kasus Video Gisel menemui titik terang, Michael Yukinobu Defretes MYD dan eks Gading Marten. (instagram)

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (30/12/2020).

Kasus video syur yang sebelumnya diduga mirip penyanyi Gisel kini terkuak.

Beberapa fakta kemudian dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Pihak kepolisian bahkan kini telah menetapkan status Gisel dan MYD sebagai tersangka.

 
Perubahan status tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang sebelumnya sudah dilakukan.

Dari keterangan Kombes Pol Yusri Yunus terungkap bahwa Gisel-lah yang melakukan perekaman.

Kemudian, dikirim ke MYD dan disimpan selama satu minggu sebelum akhirnya dihapus.

Michael Yukinobu de Fretes, terduga pemeran pria dalam video syur yang melibatkan Gisel.
Michael Yukinobu de Fretes, terduga pemeran pria dalam video syur yang melibatkan Gisel. (facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta)

Berikut sederet fakta terbaru dari kasus video syur Gisel dan MYD:

Gisel yang Merekam, Dianggap Memproduksi Video Panas

Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan mantan istri Gading Marten ini yang merekam video syur.

Kemudian ia disangkakan Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Hal ini dikarenakan Gisel dianggap sebagai sang pembuat dan memproduksi video tindak asusila.

"Dibaca di Pasal 4, membuat dan memproduksi."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved