Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Pukul 16.00 WIB, Pemotor Diserempet Mobil, Nia Daniati Tewas Kepala Membentur Aspal
Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Komplek Perkantoran Gubernur Bangka Belitung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Komplek Perkantoran Gubernur Bangka Belitung.
Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan mobil yang terjadi pada Rabu (30/12/2020) sore.
Akibat kecelakaan tersebut seorang wanita meninggal dunia.
Baca juga: Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Rizieq Tolak Tandatangani Berita Acara, Polisi Hormati Keputusannya
Baca juga: Kisah Keluarga Miskin Asingkan Diri di Hutan Karena Kerap Dihina, Tak Pernah Dapat Bantuan Sosial
Baca juga: Kisah Keluarga Miskin Asingkan Diri di Hutan Karena Kerap Dihina, Tak Pernah Dapat Bantuan Sosial
Foto : Ilustrasi Kecelakaan. (Istimewa)
Perempuan bernama Nia Daniati meninggal dunia kecelakaan di Jalan Komplek Perkantoran Gubernur Bangka Belitung. Nia Daniati tewas terserempet mobil.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi tepat 200 meter Simpang dari lampu merah Air Itam, Kota Pangkalpinang.
Nia Daniati tewas akibat mengalami luka parah pada bagian kepala usai bersengolan dengan mobil Mitsubishi Expander BN 1719 PG,
dikemudikan oleh seorang Pastur bernama Stevanus Tomeng (47) warga Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (30/12/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu,
warga Jalan Kartini utama Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang melaju dari arah Polda Babel menuju lampu merah Air Itam.
Tiba di lokasi kejadian korban memacu sepeda motor Honda Beat warna hitam merah nopol BN 2010 MT dengan kecepatan sedang
bersengolan dengan mobil Mitsubishi Expander yang dikendarai Stavanus Tomeng membawa tiga penumpang.
Sengolan tersebut membuat sepeda motor yang dikendarai korban oleng dan terbalik.
Nahas bagi Nia Daniati saat terbalik itulah kepala korban membentur aspal.
Kerasnya benturan mengakibatkan korban luka parah dan tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Dewi Rahmailis Munir saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Korban meninggal atas nama ND seorang ASN Polda Babel. Untuk proses lebih lanjut barang bukti dan pemilik mobil telah kita amankan," ujarnya.
Pasangan Suami Istri Tewas Kecelakaan Maut Akibat Jalan Rusak
Ceceran koral serta jalan rusak di tanjakan Jalan Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, diduga menjadi penyebab kecelakaan maut yang mengakibatkan pasangan suami-istri (pasutri) Yohanes salle (53), dan Laura Yusiana (43) meregang nyawa.
Ceceran koral dan kerusakan jalan ditanjakan tersebut, memang bukan sesuatu yang baru.
Para pengendara yang melintas terutama akan menuju Jembatan Mahkota II atau Kecamatan Samarinda Seberang banyak mengeluhkan kondisi jalan tersebut.
Tetapi perhatian pemerintah serta perusahaan ready mix yang membawa semen curah ini terkesan abai untuk membersihkan sisa material.
Foto : Lokasi kecelakaan maut yang menimpa sepasang pasutri tepatnya di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Selasa (29/12/2020) sore. (TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY )
Terkaitk ceceran koral serta kerusakan jalan, Kepala Dishub Samarinda, Herwan Rifai, melalui Kabid LLAJ, Hari Prabowo dikonfirmasi Rabu (30/12/2020) sore menjelaskan, dalam aturan Undang-Undang Lalulintas atau undang-undang yang mengatur tentang jalan.
Aturan untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan sudah ditentukan.
"Semisal jalan nasional itu tanggung jawab kementerian, jalan provinsi tanggung jawab pemprov, kalau kota, tanggung jawab kami," ungkap Kepala Dishub Samarinda, Herwan Rifai, melalui Kabid LLAJ, Hari Prabowo dikonfirmasi Rabu (30/12/2020) sore.
Hari Prabowo juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak perlu lagi mengingatkan atau mendesak instansi terkait dalam hal perbaikan jalan rusak.
Karena di dalam instansi khusus itu sudah ada tim yang mengawasi kondisi infrastruktur dibawah tanggung jawab mereka.
"Jadi mereka sudah memetakan jalan itu, kondisinya seperti apa dan di ruas mana saja. Kalau yang parah menjadi prioritas kegiatan mereka. Kami sering berkoordinasi terkait ruas jalan yang kondisinya rusak. Itu saja yang bisa kami lakukan," jelasnya.
Disinggung bagaimana dengan kondisi jalan yang penuh dengan ceceran koral.
Hari Prabowo menyampaikan, mengacu di dalam aturan.
Perusahaan yang memiliki badan hukum dan mereka yang memang di bidang angkutan semacam ready mix atau jasa pengangkutan material.
Tentunya, setelah mendapatkan izin, pihak mereka sudah mengetahui aturan serta menyanggupi sesuai ketentuan tata cara pengangkutannya.
Saat dimuat juga menggunakan kendaraan yang benar, dan tidak kelebihan membawa muatan," tegasnya.
Hari Prabowo juga menyoroti bahwa tidak dari pengusaha, namun juga dari pihaknya,
yang mana kedepan akan meningkatkan pengawasan agar lebih diperketat.
"Sejauh ini, jika kami menemukan angkutan yang tidak sesuai tentu ada penindakan, tetapi baru sebatas teguran.
Karena kami juga mengetahui bagaimana kondisinya. Dan kami tetap melakukan sosialisasi sebagai pembinaan.
Kami sudah beberapa kali melakukannya kepada perusahaan yang tergabung asosiasi perusahaan serta angkutan barang," ucap Hari Prabowo.
Dikonfirmasi terpisah, penindakan terhadap kendaraab bermuatan yang lalai sehingga memicu ceceran koral di jalan,
juga diakui Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil bukanlah perkara gampang.
"Yang bisa kami lakukan penindakan itu adalah kendaraan yang tidak layak jalan, kelebihan kapasitas, over dimensi,
ataupun kendaraan yang dapat membahayakan lalu lintas, tapi hanya yang kasat mata saja," kata Kompol Ramadhanil, Rabu (30/12/2020).
Kompol Ramadhanil, juga menyampaikan mengenai tumpahan semen curah atau pun ceceran minyak maupun oli,
jajarannya juga harus menyelidiki dulu mengapa bisa terjadi.
Foto : Foto pasangan suami istri yang tewas kecelakaan dan foto ilustrasi terlindas truk tangki. (Istimewa)
"(Memang) biasanya sulit untuk mencari kesalahannya. Kami harus menggandeng instansi terkait dalam hal ini Dishub,
untuk melakukan penindakan," sebutnya.
Menyinggung mengenai penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Yohanes, dan sang istri, Laura meninggal dunia.
Kompol Ramadhanil menegaskan, masih dalam proses meminta keterangan para saksi.
"Kami masih minta keterangan, untuk sopir truk masih berstatus diamankan.
Kami akan segera melakukan gelar, untuk memastikan penyebab terjatuhnya korban.
Ceceran koral, untuk hal itu kami juga masih ragu, karena posisi cecerannya di tengah jalan," tutup Kompol Ramadhanil.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pasutri Meregang Nyawa Diduga Hindari Ceceran Koral di Samarinda, https://kaltim.tribunnews.com/2020/12/31/pasutri-meregang-nyawa-diduga-hindari-ceceran-koral-di-samarinda?page=all.