Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penahanan Rizieq

Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Rizieq Tolak Tandatangani Berita Acara, Polisi Hormati Keputusannya

Masa penahanannya diperpanjang. Rizieq Shihab menolak tandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masa penahanannya diperpanjang.

Rizieq Shihab menolak tandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Diketahui sebelumnya Rizieq sudah menjalankan penahanan selama 20 hari.

Baca juga: Kabar Terbaru Pemain Timnas Indonesia U-19 di Spanyol Untuk Pemusatan Latihan

Baca juga: Siap-siap Pendaftaran Kartu Pra Kerja Akan Dibuka Lagi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Kisah Keluarga Miskin Asingkan Diri di Hutan Karena Kerap Dihina, Tak Pernah Dapat Bantuan Sosial

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.

Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq belum selesai.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai

tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Rizieq, kata Argo, menolak untuk menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat berita acara penolakan.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.

Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, MRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subjektivitas dan objektivitas penyidik,

Rizieq langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rizieq Shihab Tak Terima Penahanannya Diperpanjang, Polisi Hormati Keputusannya, https://jabar.tribunnews.com/2020/12/31/rizieq-shihab-tak-terima-penahanannya-diperpanjang-polisi-hormati-keputusannya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved