Kasus Video Syur Artis
Gisel Mengaku Adegan Intim dan Rekam Video Syur Sedang Mabuk, Tersebar Lewat Ponsel GA atau MYD?
Penyidik saat ini sedang menelusuri konten porno ini tersebar melalui handphone GA atau MYD. Hal ini untuk mengetahui konten
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penyidik saat ini sedang menelusuri konten porno ini tersebar melalui handphone GA atau MYD. Hal ini untuk mengetahui konten yang harusnya hanya di konsumsi pribadi ini, kenapa tersebar ke publik.
Baca juga: Penahanan Rizieq Shihab Tambah 40 Hari Lagi hingga 9 Februari 2021, MRS Tolak Teken Perpanjangan
Polisi mengungkap bila artis Gisella Anastasia alias Gisel dalam kondisi mabuk ketika merekam perbuatan syurnya dengan seorang pria.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel mengakui hal tersebut saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Dia mengakui (sedang mabuk)," ungkap Yusri kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Polda Metro Jaya akan memanggil Gisel pada Senin (4/1/2021).
Gisel akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus video syur dirinya.
Di hari yang sama, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa MYD, pemeran pria dalam video syur tersebut.
Baca juga: Gisel Berperan Sambil Merekam Video, Dikirim ke MYD Lewat AirDrop, Seminggu Nonton, Ponsel Hilang
Baca juga: CHORD Gitar dan Lirik Lagu Kopi Hitam - Momomon, Kopi Hitam Ku Kupu-kupu
"Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 hari senin tahun 2021 pukul 10.00 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," ucap Yusri.
Yusri berharap keduanya dapat memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Mudah-mudahan keduanya bisa hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar dia.
Kepada polisi, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.
Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.
Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.