Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Akan Ada SMS Yang Masuk Hari Ini, Jika Anda Menerimanya Maka Wajib Mengikuti Vaksinasi Covid-19

Cek SMS masing-masing. Mulai hari ini pemerintah melalui kementerian kesehatan akan mengirimkan pesan singkat untuk vaksinasi Covid 19.

Tribunnews
Vaksin Covid 19 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa saja yang akan terlebih dahulu melakukan vaksinasi covid 19?

Pertanyaan tersebut mungkin akan dijawab dengan SMS atau pesan singkat yang akan dikirimkan pemerintah dimulai pada hari ini Kamis 31 Desember 2020. 

Setiap warga negara yang akan divaksinasi akan menerima SMS atau pesan singkat dari Kementerian Kesehatan. 

Vaksin Covid19 - Pemerintah Indoneisa mendatangkan sebanyak 1,2 juta Vaksin Corona Virus Disease (Covid-19) buatan Sinovac yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (6/12/2020) malam. Vaksin buatan perusahaan farmasi Sinovac dari cina tersebut dijadwalkan akan disalurkan secara bertahap, mulai akhir tahun hingga paruh awal 2021

Dilansir Kontan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, pengiriman pesan singkat itu akan dimulai pada Kamis (31/12/2020) ini.

Surat keputusan itu mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/12/2020).

Petugas menurunkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang baru saja datang dari Beijing di Bandara Internasional Jakarta di Tangerang.

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, lewat beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, ada aturan mengenai daftar WNI yang akan dilakukan vaksinasi.

Kriteria penerima vaksin

Salah satu pasal menyebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Selain itu, disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya. ( Kompas/kontan)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved