Penanganan Covid
WNA Dilarang Masuk Indonesia, Virus Corona Sudah Ada Varian Baru, Kini Sudah Menyebar di 13 Negara
Pengumuman pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia itu dikabarkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Senin (28/12/2020).
Hal ini bertujuan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah berdasarkan bukti ilmiah.
"Langkah surveilans akan terus diperkuat oleh pemerintah dengan terus memonitor perkembangan virus yang sangat dinamis ini," ujarnya, dikutip dari Covid19.go.id, Selasa (22/12/2020).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Lukas-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terlepas adanya perkembangan varian Covid-19 terbaru, pemerintah tetap meminta masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Masyarakat harus disiplin 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Protokol kesehatan harus diterapkan dalam setiap aktivitas dan penting dalam mencegah penularan.
"Sehingga kita dapat melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari Covid-19."
"Selain itu pemerintah daerah penting memasifkan 3M, sehingga deteksi dini dapat dilakukan kepada masyarakat dan kontak eratnya yang positif Covid-19. Sehingga bisa mendapatkan perawatan," saran Wiku.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini tayang di Kompas.com: Pemerintah Berlakukan Larangan Masuk WNA ke Indonesia 1-14 Januari 2021
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Orang Asing Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021, Gara-gara Virus Corona Baru, https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/12/28/orang-asing-dilarang-masuk-indonesia-1-14-januari-2021-gara-gara-virus-corona-baru?page=all
Kunjungi channel Youtube kami: