Sulut Maju
Varian Baru Covid-19, Wagub Steven Kandouw Dukung Langkah Pemerintah 'Tutup Pintu' untuk WNA
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah telah resmi menutup kedatangan warga negara asing (WNA)
dari luar negeri 1-14 Januari 2021 sebagai bentuk antisipasi merebaknya varian baru virus corona.
Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020
tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Gus Dur dan Kejahatan Terstruktur FPI
Baca juga: Mahfud MD: Jika FPI Salah di Kasus Tewasnya 6 Pengikut Rizieq, Komnas HAM Harus Ungkap
Baca juga: Sudah Diumumkan Pemerintah, Mulai Tanggal 1 Januari 2021 WNA Dilarang Masuk Indonesia
TONTON JUGA :
Provinsi Sulut termasuk satu di antara daerah kunjungan Warga Negara Asing (WNA).
Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw mendukung langkah pemerintah pusat.
Kebijakan soal WNA merupakan kewenangan pemerintah pusat
"WNA itu kewenangan Pemerintah Pusat, kita mengikuti," kata Wagub.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat kabinet terbatas yang dilakukan secara tertutup
pada hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (28/12/2020).
"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara.
Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya
warga negara asing atau WNA," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers
di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Penutupan tersebut berkaitan dengan berkembangnya varian strain virus Corona atau
SARS-CoV-2 di sejumlah negara.
Berdasarkan penelitian ilmiah, varian virus tersebut memiliki tingkat penyebaran yang cepat.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID 19 yang menurut berbagai
data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," katanya.
Sementara itu, menurut Retno, untuk WNA yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember
mendatang harus menunjukan sejumlah syarat untuk bisa masuk ke Indonesia.
Hal itu diatur dalam surat edaran Satgas penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020.
Syarat tersebut yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang
berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan
kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
"Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila
menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung
sejak tanggal kedatangan.
Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif
maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.
(Tribunmanado.co.id/ryo)
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Lubang Misterius Tiba-tiba Muncul di Tengah Danau, Air Tersedot Habis, Ratusan Ikan Ikut Terbawa
Baca juga: Bitung Zona Merah, Pintu Masuk Dijaga Ketat, Warga Diperiksa Suhu Tubuh, Wajib Bawa Surat Rapid Test
Baca juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Jadi Nikah, Putus atau Pacaran Settingan? Ini Jawaban Atta
TONTON JUGA :