Sulut Maju

Varian Baru Covid-19, Wagub Steven Kandouw Dukung Langkah Pemerintah 'Tutup Pintu' untuk WNA

Tribun Manado/Ryo Noor
Wagub Sulut Steven Kandouw. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah telah resmi menutup kedatangan warga negara asing (WNA)

dari luar negeri 1-14 Januari 2021 sebagai bentuk antisipasi merebaknya varian baru virus corona.

Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020

tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Gus Dur dan Kejahatan Terstruktur FPI

Baca juga: Mahfud MD: Jika FPI Salah di Kasus Tewasnya 6 Pengikut Rizieq, Komnas HAM Harus Ungkap

Baca juga: Sudah Diumumkan Pemerintah, Mulai Tanggal 1 Januari 2021 WNA Dilarang Masuk Indonesia

TONTON JUGA :

Provinsi Sulut termasuk satu di antara daerah kunjungan Warga Negara Asing (WNA). 

Wakil Gubernur Sulut,  Steven Kandouw mendukung langkah pemerintah pusat.

Kebijakan soal WNA merupakan kewenangan pemerintah pusat

"WNA itu kewenangan Pemerintah Pusat, kita mengikuti," kata Wagub.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat kabinet terbatas yang dilakukan secara tertutup

pada hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (28/12/2020).

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara.

Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya

warga negara asing atau WNA," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers

di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Penutupan tersebut berkaitan dengan berkembangnya varian strain virus Corona atau

SARS-CoV-2 di sejumlah negara.

Berdasarkan penelitian ilmiah, varian virus tersebut memiliki tingkat penyebaran yang cepat.

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID 19 yang menurut berbagai

data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," katanya.

Sementara itu, menurut Retno, untuk WNA yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember

mendatang harus menunjukan sejumlah syarat untuk bisa masuk ke Indonesia.

Hal itu diatur dalam surat edaran Satgas penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020.

Syarat tersebut yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang

berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan

kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.

"Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila

menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung

sejak tanggal kedatangan.

Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif

maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.

(Tribunmanado.co.id/ryo)

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Lubang Misterius Tiba-tiba Muncul di Tengah Danau, Air Tersedot Habis, Ratusan Ikan Ikut Terbawa

Baca juga: Bitung Zona Merah, Pintu Masuk Dijaga Ketat, Warga Diperiksa Suhu Tubuh, Wajib Bawa Surat Rapid Test

Baca juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Jadi Nikah, Putus atau Pacaran Settingan? Ini Jawaban Atta

TONTON JUGA :