Update Kasus Corona Indonesia
Update Kasus Corona Indonesia, Hari Ini Selasa 29 Desember 2020 Bertambah 7.903 Pasien
Pandemi virus corona/Covid-19 di Tanah Air Indonesia masih terus berlangsung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pandemi virus corona/Covid-19 di Tanah Air Indonesia masih terus berlangsung.
Bahkan kasusnya terus bertambah.
Hingga hari ini, Selasa (29/12/2020), jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia,
bertambah 7.903 pasien.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Gus Dur dan Kejahatan Terstruktur FPI
Baca juga: Mahfud MD: Jika FPI Salah di Kasus Tewasnya 6 Pengikut Rizieq, Komnas HAM Harus Ungkap
Baca juga: Sudah Diumumkan Pemerintah, Mulai Tanggal 1 Januari 2021 WNA Dilarang Masuk Indonesia
TONTON JUGA :
Dikutip dari Covid19.go.id, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 727.122 pasien.
Sebelumnya, pada Senin (28/12/2020), total pasien positif Covid-19 sebanyak 719.219 orang.
Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 596.783 pasien di seluruh Indonesia.
Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 589.978 orang.
Sehingga, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 6.805 orang.
Kemudian, total ada 21.703 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Selasa hari ini.
Sementara, data Senin kemarin sebanyak 21.452 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sehingga, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 251 orang.
Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia 1-14 Januari 2021
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyampaikan, Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk
ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
Hal tersebut menyikapi munculnya varian baru virus corona di Inggris.
"Saat ini telah muncul strain baru virus Covid-19," ujarnya, dikutip dari siaran
langsung YouTube Kompas TV, Senin (28/12/2020).
"Yang menurut berbagai data ilmiah memiliki penyebaran yang lebih cepat," lanjutnya.
Pemerintah lalu memutuskan untuk melarang WNA masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
"Menyikapi hal tersebut, dalam rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020, memutuskan untuk
menutup sementara 1-14 Januari 2021, masuknya warga asing dari semua negara ke
Indonesia," jelas Retno Marsudi.
Sementara itu, WNA yang tiba sebelum 1 Januari 2021, akan diperlakukan sesuai surat Edaran
Nomor 3 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun
Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
"Warga negara asing yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember 2020, maka diperlakukan
aturan sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," terangnya.
WNA yang tiba sebelum 1 Januari 2021, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
"Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam
sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC
internasional Indonesia," katanya.
Setelah itu, WNA yang telah tiba itu harus menjalani karantina di tempat yang sudah
disediakan oleh pemerintah.
"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila
menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung
sejak tanggal kedatangan."
"Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila hasil negatif
maka diperkenankan meneruskan perjalanan," jelas Retno Marsudi.
Lalu, WNI yang akan kembali ke Indonesia akan diizinkan, tapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali
ke Indonesia sesuai dengan ketentuan surat edaran yang sama," kata dia.
Pejabat setingkat menteri ke atas yang ingin masuk ke Indonesia tetap diperbolehkan.
Namun, harus diterapkan protokol kesehatan secara ketat dalam kedatangannya.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat
setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Lubang Misterius Tiba-tiba Muncul di Tengah Danau, Air Tersedot Habis, Ratusan Ikan Ikut Terbawa
Baca juga: Bitung Zona Merah, Pintu Masuk Dijaga Ketat, Warga Diperiksa Suhu Tubuh, Wajib Bawa Surat Rapid Test
Baca juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Jadi Nikah, Putus atau Pacaran Settingan? Ini Jawaban Atta
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 29 Desember 2020: Tambah 7.903 Kasus, Total 727.122 Positif
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/grafis-tribunnewscomananda-bayu-s-r8494.jpg)