Kebijakan Pemerintah
Mulai 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Naik Berapa Ribu?
Adapun kondisi pendapatan iuran di wilayah kerja Kantor Cabang kupang hingga November 2020 sebesar kurang lebih Rp2 32 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah menyebut, kenaikan iuran berlaku dari sisi segmen PBPU kelas III saja sebesar 42.000, dimana Rp 35 ribu dibayarkan oleh peserta dan Rp7 ribu diberikan oleh pemerintah daerah dan pusat, sebagaimana mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden No 64 tahun 2020.
Adanya kenaikan iuran tersebut membuat BPJS Kesehatan Cabang Kupang melakukan berbagai persiapan.
Kata Fauzi, kesiapan kenaikan iuran dari sisi internal adalah memastikan kenaikan iuran telah terakomodir dalam tagihan iuran di sistem/kanal pembayaran yg dibayarkan peserta di periode Januari 2021.
Sedangkan, kesiapan dari sisi eksternal, memastikan kanal informasi terkait banner dan spanduk mengenai informasi kenaikan telah disiapkan dan koordinasi ke pemerintah daerah terkait penganggaran kontribusi atas iuran kelas III di tahun 2021.
Jumlah peserta JKN-KIS kantor Cabang Kupang hingga November 2020 kurang lebih mencapai 1.071.666 jiwa. Ia menilai, adanya kenaikan iuran akan mengakibatkan terjadinya penurunan jumlah peserta.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tondano Hadirkan Inovasi Pandawa Sebagai Solusi Pelayanan di Masa Pandemi
"Kemungkinan tentu ada; melihat kondisi pendemi dan ketidakmampuan peserta dalam membayar kenaikan khususnya yang segmen PBPU kelas III," katanya kepada POS-KUPANG.COM melalui pesan whatsapp, Senin (28/12/2020).
Adapun kondisi pendapatan iuran di wilayah kerja Kantor Cabang kupang hingga November 2020 sebesar kurang lebih Rp2 32 miliar.
Untuk serapan pembiayaan terbesar masih didominasi oleh penyakit kronis, persalinan, dan dianosa lainnya.
Pada 2021 nanti, tantangan BPJS Kesehatan lebih kepada bagaimana media informasi terkait pentingnya pembayaran iuran secara tepat waktu oleh peserta dan penagihan kepada peserta khususnya segmen PBPU yang merupakan segmen penyumbang tunggakan terbesar.
"Selama ini penagihan yang dilakukan melalui sarana edukasi kesadaran melalui media cetak, sarana sms blast, telecollecting dan kader JKN," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Mulai 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik jadi Rp35 Ribu, https://kupang.tribunnews.com/2020/12/29/mulai-1-januari-2021-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-naik-jadi-rp35-ribu
Kunjungi channel Youtube kami: