Kasus Suap Djoko Tjandra
Keterangan di Sidang Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte: Polisi Usut Tindak Pidana Pencucian Uang
Kesaksian Totok mengungkap adanya penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Napoleon.
Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat perantara Tommy Sumardi.
Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari red notice.
Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.
Jaksa menyebutkan pada April 2020 Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Dia ingin mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus hak tagih Bank Bali di mana dirinya berstatus terpidana dan buron.
Baca juga: Demi Selamatkan Adik Perempuan dari Kebakaran, Bocah 7 Tahun Melompat dari Jendela
Baca juga: Berada di Tengah Samudra Pasifik, Kapal Hantu Ini Mengangkut Kokain Senilai Lebih dari Rp1 Triliun
Baca juga: Star Syndrome Bisa Terjadi Pada Siapa Saja, Berikut Cara Menghindari Penyakit Psikologis Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Disebut Sedang Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Napoleon Bonaparte.