Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap Djoko Tjandra

Keterangan di Sidang Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte: Polisi Usut Tindak Pidana Pencucian Uang

Kesaksian Totok mengungkap adanya penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Napoleon.

Editor: Rizali Posumah
Istmewa
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).  (Tribunnews/Irwan Rismawan). 

Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat perantara Tommy Sumardi.

Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari red notice.

Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.

Jaksa menyebutkan pada April 2020 Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Dia ingin mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus hak tagih Bank Bali di mana dirinya berstatus terpidana dan buron.

Baca juga: Demi Selamatkan Adik Perempuan dari Kebakaran, Bocah 7 Tahun Melompat dari Jendela

Baca juga: Berada di Tengah Samudra Pasifik, Kapal Hantu Ini Mengangkut Kokain Senilai Lebih dari Rp1 Triliun

Baca juga: Star Syndrome Bisa Terjadi Pada Siapa Saja, Berikut Cara Menghindari Penyakit Psikologis Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Disebut Sedang Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Napoleon Bonaparte.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved