News
WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari, Bagaimana Dengan WNI di Luar Negeri, Ini Penjelasannya
Warga negara Indonesia ( WNI) yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia namun dengan syarat.
Karantina wajib selama lima hari tersebut dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan pemerintah, terhitung sejak tanggal kedatangan.
Nantinya, setelah karantina lima hari, kata dia, WNI harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
"Apabila hasilnya negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," kata dia.
WNA Diizinkan dengan Syarat
WNA bisa masuk ke Indonesia jika merupakan kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatannya di atasnya.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya, Senin (28/12/2020).
Terkait varian baru Virus Corona
Penutupan tersebut berkaitan dengan berkembangnya varian strain virus Corona atau SARS-CoV-2 di sejumlah negara.
Berdasarkan penelitian ilmiah, varian virus tersebut memiliki tingkat penyebaran yang cepat.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID 19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," kata Menlu Retno.
Untuk WNA yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember mendatang harus menunjukan sejumlah syarat untuk bisa masuk ke Indonesia.
Hal itu diatur dalam surat edaran Satgas penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020.
Syarat tersebut yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
"Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di:
Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta WNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021, Pengecualian dan Syarat untuk WNI,
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: