News
WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari, Bagaimana Dengan WNI di Luar Negeri, Ini Penjelasannya
Warga negara Indonesia ( WNI) yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia namun dengan syarat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mulai 1 Januari 2020, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia.
Hal itu berkaitan dengan berkembangnya varian strain virus Corona atau SARS-CoV-2 di sejumlah negara.
Namun bagaimana dengan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri?
Begini penjelasannya.
Pemerintah memutuskan melarang warga negara asing (WNA) dari luar negeri masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021.
Keputusan tersebut diambil melalaui rapat kabinet terbatas yang dilakukan secara tertutup pada hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).
"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Berikut fakta-fakta lengkapnya seperti dirangkum Tribunnews.com :
Bagaimana dengan WNI?
Warga negara Indonesia ( WNI) yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia namun dengan syarat.
"Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
Retno mengatakan, kedatangan WNI harus sesuai adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Ketentuan tersebut antara lain menunjukkan hasil negatif melalui tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) di negara asal.
Hasil tes tersebut harus berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan ke Tanah Air dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
"Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari," kata Retno.