Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid19

Update Covid-19 Sulut 28 Desember: Bertambah 79 Kasus Baru dan 3 Meninggal

Sudah 8 kabupaten dan kota di Sulut yang berstatus zona merah. Di antaranya Kota Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa, dan Minahasa Tenggara.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Calon penumpang melakukan rapid test antibodi di Stasiun Senen Jakarta, Sabtu (19/12/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penularan covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut) belum bisa dihentikan. 

Dalam 24 jam terakhir atau Senin (28/12/2020) pukul 13.00 wita, warga Sulut yang terkonfirmasi positif bertambah 79 orang dan meninggal 3 orang.

Kabar baiknya, 65 orang dinyatakan sembuh dari covid-19. 

Dengan penambahan tersebut, total mereka yang terkonfirmasi positif covid-19, sembuh dan meninggal di Sulut hingga Senin (28/12/2020) sore yakni:

- Positif covid-19: 9.493 orang

- Sembuh: 6.751orang

- Meninggal: 301 orang

Data tersebut diperoleh Tribun Manado dari rilis Satgas Penanggulangan dan Penanganan Covid-19 Indonesia, Senin (28/12/2020) malam.

Sehari sebelumnya atau Minggu (27/12/2020), Sulut ketambahan 68 kasus positif covid-19

Jadi dibanding data kemarin dan hari ini, terjadi peningkatan jumlah kasus positif covid-19.

Zona Merah

Peta penyebaran virus Corona di Sulut kini makin meluas dan statusnya meningkat.

Sudah 8 kabupaten dan kota di Sulut yang berstatus zona merah. 

1. Kota Manado

2. Kota Bitung 

3. Kota Tomohon

4. Minahasa

5. Minahasa Utara (Minut)

6. Minahasa Tenggara (Mitra).

7. Bolaang Mongondow Timur (Boltim)

8. Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut dr Steavan Dandel mengatakan pihaknya terus bekerjasama dengan berbagai pihak guna mencegah Covid-19 turut menular.

Pemerintah daerah juga sudah mengimbau agar masyarakat tetap di rumah dan merayakan Natal serta Tahun Baru dengan cara sederhana di rumah masing-masing demi mencegah penularan Covid-19.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan jika ada masyarakat yang tidak patuh, bisa dikenakan sanksi hingga pidana.

"Di samping membubarkan kami juga bisa menjatuhkan pidana sesuai UU yang berlaku seperti Pasal 214, 216, dan 218 KUHP. Ada juga Pergub, Perwali, Perbup, UU Karantina Kesehatan, UU Wabah Penyakit, serta Maklumat Kapolri," ujarnya, Minggu (27/12/2020).

Selain itu, pihak kepolisian hingga kini masih terus giat menjalankan Operasi Yustisi agar masyarakat tidak lupa menerapkan protokol kesehatan.

"Operasi Yustisi kami lakukan terus setiap hari sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tekan Jules.

Distribusi Vaksin Covid-19

Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulut dan pemda lainnya terus berupaya mengendalikan Covid-19 dengan 3T yakni testing, tracing dan treatment.

“Informasinya Januari 2021 Pemerintah Pusat sudah akan mulai menyalurkan vaksinnya. Kita masih tunggu juknisnya,” kata Olly akhir pekan lalu.

Kendati demikian, Ketua PDIP Sulut ini menegaskan yang paling penting dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yakni mematuhi protokol kesehatan.

Ingat Pesan Ibu

Tribun Manado (Tribun Network) mengajak pembaca berpartisipasi aktif bersama mencegah penularan covid-19.

Ingat pesan ibu: 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved