Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Simpatisan FPI Ditangkap

Sebar Ujaran Kebencian Hina Presiden dan Polisi, Simpatisan FPI Ini Ditangkap Punya 35 HP & Akun FB

Diketahui FPI tengah menjadi sorotan karena beberapa kasus. Kini kembali terdengar seorang simpatisan FPI ternyata menyebar berita hoax.

Editor: Glendi Manengal
(Intisari)
Ilustrasi berita hoax 

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga memenuhi unsur SARA.

35 Handphone dan Banyak Akun FB

Tim Direktorat Reserse KrIminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah membekuk salah satu simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial FA (30) pada Selasa lalu.

FA ditangkap karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, FA ditangkap di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalteng.

"Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," ujar Dedi dalam keterangannya.

Adapun pelanggaran ITE ini dilakukan pelaku melalui postingan melalui akun Instagram sry_mutmut_zee.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pasma Royce mengatakan pihaknya banyak menemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat, bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.

"Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian," terangnya.

Lanjut Pasma menerangkan, pelaku merupakan seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi kelingkungan masyarakat tetapi media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini.

"Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah handphone yang dimilikinya," terang dia.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 Miliar," tandas dia.(*)

Artikel Ini telah tayang di : https://makassar.tribunnews.com/2020/12/26/kabar-buruk-fpi-lagi-simpatisan-ditangkap-punya-35-akun-fb-hp-sebar-isu-sara-hina-jokowi-polisi?page=all

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved