Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Simpatisan FPI Ditangkap

Sebar Ujaran Kebencian Hina Presiden dan Polisi, Simpatisan FPI Ini Ditangkap Punya 35 HP & Akun FB

Diketahui FPI tengah menjadi sorotan karena beberapa kasus. Kini kembali terdengar seorang simpatisan FPI ternyata menyebar berita hoax.

Editor: Glendi Manengal
(Intisari)
Ilustrasi berita hoax 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui FPI tengah menjadi sorotan karena beberapa kasus.

Kini kembali terdengar seorang simpatisan FPI ternyata menyebar berita hoax.

Diketahui simpatisan FPI tersebut memiliki banyak ponsel untuk melancarkan aksi penyebaran berita hoaxnya.

Baca juga: Rahmat Tahu dari Pesan Instagram Istrinya Pinkan Lumintang Tewas Kecelakaan, Korban Ditabrak Polisi

Baca juga: Inilah Daftar Negara di Asia yang Sudah Temukan Varian Baru Covid-19, Bagaimana dengan Indonesia?

Baca juga: Pria Tewas Usai Berkelahi Masalah Sengketa Tanah, Diserang 20 Orang di Lahan Sawah

Kabar Buruk bagi FPI lagi. Seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) ditangkap polisi.

Sosok simpatisan FPI ditangkap karena diduga menyebarkan isu SARA dan menghina ulama.

Polisi mengamankan barang bukti membuat pelaku tak bisa berkutik.

Puluhan ponsel berisi akun media sosial berbeda jadi bukti kuat polisi. Isi akun FB Hina Jokowi dan Hina Polisi.

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial FA (30).

FA ditangkap lantaran menyebar ujaran kebencian di media sosial terhadap Jokowi dan polisi.

Ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan oleh FA berkaitan dengan insiden penembakan enam laskar FPI beberapa waktu lalu.

Tak hanya presiden dan polisi yang dihina, FA juga melakukan penghinaan terhadap sejumlah pemuka agama.

FA ditangkap pada Selasa (15/12/2020) lalu di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Hal itu disampaikan oleh Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rochmawan pada konfrensi pers, Rabu (23/12/2020).

Ia menyebut, FA mengunggah ujaran kebencian tersebut di media sosial Instagram miliknya.

Dari unggahan tersebut, terbukti FA melakukan tidak pidana di bidang ITE.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved