Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, Seorang Perempuan Tewas di Tempat, Polisi Tetapkan Karyawan BUMN jadi Tersangka
Sebelumnya diketahui seorang wanita tewas alami kecelakaan. Diketahui wanita tersebut menjadi korban penabrakan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui seorang wanita tewas alami kecelakaan.
Diketahui wanita tersebut menjadi korban penabrakan.
Terkait hal tersebut diketahui polisi menetapkan seorang tersangka atas kasus kecelakaan tersebut.
Baca juga: Jepang Tertutup Bagi Warga Asing hingga Akhir Januari 2021, Larangan Berlaku Mulai 28 Desember 2020
Baca juga: Menag Tanggapi soal Nasib FPI, Gus Yaqut dengan Tegas Sebut Dirinya Menteri Agama untuk Semua Agama
Baca juga: Pinkan Lumintang Tewas Ditabrak Aiptu Imam Chambali di Pasar Minggu, Suami Dapat Info di Instagram
Foto : Kecelakaan Maut di Pasarminggu, Jakarta Selatan Jumat (25/12/2020) (warta kota)
Polisi tetapkan satu tersangka pengemudi mobil terkait kecelakaan maut yang menewaskan satu pengendara motor bernama Pinkan Lumintang di Jalan Ragunan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, 25 Desember 2020 siang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan pengemudi mobil Hyundai dengan nomor polisi (Nopol) B 369 HRH bernama Handana Riadi Hanindyoputro.
Handana merupakan karyawan salah satu bank milik BUMN.
Sambodo mengatakan penetapan tersangka itu didapati pihaknya dari sejumlah bukti yang ditemukan saat melangsungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
Menurutnya sejumlah bukti tersebut menyimpulkan bahwa kronologi awal terjadinya kecelakaan maut itu ditengarai mobil Hyundai yang dengan sengaja menyenggol mobil Toyota Inova saat dikendarai oleh Aiptu Imam Chambali.
"Bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh disrempetnya mobil Inova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan oleh saudara H. Oleh karena itu penetapan H sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti," jelasnya.
Menurut Sambodo, keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV yang terpasang di salah satu toko. Terlihat pengemudi Hyundai membenturkan mobil ke Innova hingga mobil tersebut hilang kendali lalu menyeberang jalur dan menabrak tiga sepeda motor.
Selain itu, dipertegas pula dengan bukti kerusakan Hyundai hitam. "Di mana kerusakan pada kendaraan Hyundai memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang dan ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver terjadi bekas senggolan ada di depan kiri kendaraan mobil Innova," ujar dia.
Kepada polisi, HRH telah mengakui berselisih dengan pengendara Toyota Innova berinsial Aiptu IC. Penyebab Cekcok sendiri karena tersangka merasa jalannya dipotong oleh Aiptu IC ketika berbelok dari arah Mampang ke Jalan Ragunan. HRH pun berupaya menghentikan laju kendaraan Aiptu IC.
"Setelah penyidik memperlihatkan CCTV, tersangka mengakui berusaha untuk menghentikan mobil Toyota Innova yang dikemudikan oleh Aiptu IC dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya pengakuan dari HRH dirinya telah dipukul oleh Aiptu IC," paparnya.
Tersangka disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp24 juta.