Natal dan Tahun Baru
63 Andikpas LPKA Tomohon Terima Remisi Natal, 2 di Antaranya Langsung Bebas
Perayaan Natal 2020 membawa sukacita bagi seluruh umat kristiani, tak terkecuali bagi mereka yang menjalani masa hukuman di LPKA
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Perayaan Natal 2020 membawa sukacita bagi seluruh umat kristiani, tak terkecuali bagi mereka yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tomohon.
Pada Momentun Natal kali ini sebanyak 63 anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang beragama kristen mendapatkan remisi khusus (RK).
Dari 63 andikpas, 61 di antaranya menerima RK I dan 2 orang mendapat RK II atau langsung dibebeskan.
"Jadi dari total 63 yang menerima remisi, ada dua andikpas yang mendapat remisi dan langsung bebas," kata Kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon, Minggu (27/12/2020).
Baca juga: Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Paslon, LDK SSM-Oppo Patuhi PKPU 12 Tahun 2020
Baca juga: Masuk Zona Merah, Kabupaten Bolsel Belum Perketat Pintu Masuk
Baca juga: Kapolres AKBP Desmont Harjendro Bubarkan Acara Bawaslu Award Kabupaten Gorontalo
Marulye juga mengungkapkan besaran remisi yang diberikan baragam.
Untuk remisi 15 hari diterima 9 orang, 1 bulan 48 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang.
"Remisi diberikan beragam, tergantung dari masa pidana tiap andikpas," ujarnya.
Adapun remisi tersebut diterima 63 andikpas saat Ibadah Natal, Jumat (25/12/2020) yang diikuti oleh Kepala LPKA, pegawai dan seluruh andikpas yang beragama Kristen di Gereja Paulus LPKA Tomohon
Pelaksanaan Ibadah yang dipimpin Pdt Grace Wilar-Kamuh,M.Th menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (hem)
Baca juga: Toleransi di Boltim, Pemuda Muslim Modayag ikut Amankan Ibadah Natal
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Pelaksanaan Ibadah Natal di Gereja Paulus LPKA Tomohon
Foto: Humas LPKA Tomohon