Penanganan Covid
Tak Terapkan Protokol Covid, ASN dan THL Bolmong Dipotong Gaji
Tindakan tegas juga diberikan pada toko yang tidak memberlakukan protokol Covid 19.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Indry Panigoro
MANADO TRIBUN.CO.ID - Para perangkat desa, ASN maupun THL di Kabupaten Bolaang Mongondow ( Bolmong ) Sulawesi Utara ( Sulut ) terancam sanksi bila tidak memberi contoh yang baik pada masyarakat terkait penerapan protokol Covid 19.
Itulah salah satu bunyi surat edaran Pemkab Bolmong menindaklanjuti surat Gubernur Sulut nomor 331.1/20.10095/sekr satpol PP bertanggal 22 Desember 2020.
Edaran tersebut ditandatangani Sekda Bolmong Tahlis Gallang.
Baca juga: Sosok Abhigya, Bocah Peramal Munculnya Covid-19, Kini Ia Prediksi Tahun Depan 2021 Akan Terjadi ini
Disebut ASN yang melanggar dikenai sanksi tidak menerima TPP selama satu bulan dan bagi THL pemotongan gaji.
Edaran tersebut juga meminta Camat untuk melakukan tindakan tegas terhadap warga yang bepergian tanpa memakai masker.
Tindakan tegas juga diberikan pada toko yang tidak memberlakukan protokol Covid 19.
Restoran dan cafe diminta membatasi waktu operasi hingga pukul 22.00 wita dan tempat wisata hingga pukul 17.00 Wita.
Camat melalui Sangadi diminta melakukan pengecekan terhadap warga yang beracara.
Acara harus sesuai protokol Covid dengan durasi satu jam.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, sat gas Covid 19 akan rutin melakukan sidak dengan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. (art)
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. tribunmanado.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Kunjungi channel Youtube kami: