Simpatisan FPI Ditangkap
Punya 35 HP dan Akun FB, Seorang Simpatisan FPI Ditangkap Polisi karena Menyebar Kebencian di Medsos
Seperti yang diketahui FPI tengah menjadi sorotan karena beberpa kasus. kali ini soal penyebaran berita hoax
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui FPI tengah menjadi sorotan karena beberpa kasus.
Kini kembali terdengar simpatisan FPI ternyata menyebar berita hoax.
Diketahui simpatisan FPI tersebut memiliki banyak ponsel untuk melancarkan aksi penyebaran berita hoaxnya.
Baca juga: Hendropriyono: Mari Kawal Demokrasi Liberal Kita Jangan Kebablasan, Sejak 1998 Bukan Lagi Pancasila
Baca juga: Radikalisme Dinilai Tumbuh karena Mabuk Agama, Eks Kepala BIN: Kita Harus Beriman, Tapi Jangan Mabuk
Baca juga: Tulis Laporan Pembagian Bansos, Jurnalis TEMPO Alami Percobaan Peretasan. Ini Sikap KKJ dan AMSI
Kabar Buruk bagi FPI lagi. Seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) ditangkap polisi.
Sosok simpatisan FPI ditangkap karena diduga menyebarkan isu SARA dan menghina ulama.
Polisi mengamankan barang bukti membuat pelaku tak bisa berkutik.
Puluhan ponsel berisi akun media sosial berbeda jadi bukti kuat polisi. Isi akun FB Hina Jokowi dan Hina Polisi.
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial FA (30).
FA ditangkap lantaran menyebar ujaran kebencian di media sosial terhadap Jokowi dan polisi.
Ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan oleh FA berkaitan dengan insiden penembakan enam laskar FPI beberapa waktu lalu.
Tak hanya presiden dan polisi yang dihina, FA juga melakukan penghinaan terhadap sejumlah pemuka agama.
FA ditangkap pada Selasa (15/12/2020) lalu di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rochmawan pada konfrensi pers, Rabu (23/12/2020).
Ia menyebut, FA mengunggah ujaran kebencian tersebut di media sosial Instagram miliknya.
Dari unggahan tersebut, terbukti FA melakukan tidak pidana di bidang ITE.