Kemerdekaan Pers
Tulis Laporan Pembagian Bansos, Jurnalis TEMPO Alami Percobaan Peretasan. Ini Sikap KKJ dan AMSI
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), SAFEnet dan AMSI meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang jurnalis Tempo yang terlibat dalam laporan mengenai pembagian bantuan sosial (bansos) mengaku ada pihak yang berupaya 'menerornya'.
Kecurigaan itu dikarenakan ia mendapati kejanggalan pada email, akun media sosial, dan aplikasi pengirim pesan instan di ponselnya.
Berikut kronologisnya yang diterima Tribun Manado dari Koordinator AMSI Indonesia Timur Upi Asmaradhana, Sabtu (26/12/2020).
Pada tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 01.12 WIB, seorang jurnalis Tempo yang terlibat dalam laporan mengenai pembagian bansos mendapati kejanggalan pada email, akun media sosial, dan aplikasi pengirim pesan instan di ponselnya.
Dimulai dari pemberitahuan aplikasi Telegram yang menunjukkan ada upaya masuk melalui perangkat yang tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta.
Kemudian berturut-turut, ia memeriksa akun email yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak ia kenali.
Ia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan (deaktivasi) sekitar 6 bulan.
Sekitar pukul 03.27 WIB, tiba-tiba terjadi logout dari akun Whatsapp tanpa ia meminta, dan ia tidak bisa masuk untuk mengakses aplikasi Whatsapp untuk beberapa waktu.
Meski ia berkali-kali meminta kode akses, namun tak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya, begitu pula permintaan "call me" tidak membuahkan hasil.
Barulah sekitar 10 menit kemudian, pada pukul 03.36 WIB, ia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp.
Ia lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet.
Rupanya upaya percobaan peretasan kembali terjadi kepada jurnalis dan kali ini upaya ini terjadi pada anggota tim redaksi Tempo yang sedang mengungkap pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak.
Sekalipun peretasan ini tidak berlangsung lama, tetapi upaya ini jelas-jelas melanggar hukum.
Sekjen Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika mengatakan, ada dua yang dilanggar oleh hukum dalam peristiwa yang terjadi dini hari tadi.
Pertama, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta.