Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mensos Juliari Batubara Tersangka Suap

Eks Mensos Juliari P Batubara Rayakan Natal di Rutan KPK Bersama 12 Tahanan, Dikunjungi Keluarga

Nasi sudah menjadi bubur. Mungkin itu ungkapan tepat untuk menggambarkan keberadaan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara

Editor: Aswin_Lumintang
Istimewa via Kompas TV
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Nasi sudah menjadi bubur. Mungkin itu ungkapan tepat untuk menggambarkan keberadaan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, yang merayakan Natal pertamanya di dalam tahanan.

Hal itu karena saat ini, Juliari sudah jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Mensos Juliari Batubara saat mengenakan rompi orens ditahan KPK.
Mensos Juliari Batubara saat mengenakan rompi orens ditahan KPK. (Irwan Rismawan/Tribunnews.com)

Setelah menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari, Juliari harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Tim kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa pihak keluarga melakukan kunjungan daring terhadap kliennya.

"Yang bisa kunjungan daring biasanya keluarga. Sepanjang yang saya tau, keluarga pak Juliari, akan lakukan kunjungan daring," ujar Maqdir lewat pesan singkat, Sabtu (26/12/2020).

Tak hanya Juliari, terdapat 13 tahanan KPK lainnya yang turut merayakan Natal di dalam tahanan.

Para tersangka korupsi yang merayakan Natal di tahanan di antaranya Siswadhi Pranoto, Sutikno, Matheus Joko Santoso, Soetikno Soedarno, dan Hiendra Soenjoto.

Baca juga: Mahfud MD sebut Kepolisian Siber akan Diaktifkan, Pengamat Medsos: Harus Ada yang Menegakkan Aturan

Baca juga: Kabar Buruk untuk Chelsea Islan, Sang Kekasih Rob Clinton Umumkan Positif Covid-19 di Medsos

 

Sebelumnya, KPK menginformasikan hanya memberlakukan kunjungan secara daring bagi para tahanan Rutan Cabang KPK dalam rangka Hari Raya Natal 2020.

"Rutan KPK memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan online dan penerimaan barang untuk tahanan Cabang Rutan KPK sehubungan dengan cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal 2020," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (24/12/2020).

Kunjungan daring Hari Raya Natal 2020 itu dapat dilakukan pada Jumat (25/12/2020) mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Selain itu, kunjungan daring juga dilakukan pada Rabu (30/12/2020) mendatang mulai pukul 09.00-12.00 WIB sebagai kunjungan pengganti cuti bersama Natal.

"Kegiatan Ibadah Natal akan dilaksanakan secara online pada jam 07.00 sampai dengan 08.00 WIB," kata Ali.

Janji Mensos Juliari P Batubara setelah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Janji Mensos Juliari P Batubara setelah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Para tahananan juga dibolehkan menerima boks berisi makanan pada Hari Raya Natal mulai pukul 08.00-10.00 WIB.

"Pada saat Hari Raya Natal 2020 tahanan diizinkan untuk melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainya dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan mulai jam 10.15 sampai dengan 13.00 WIB," ujar Ali.

Adapun tahanan Rutan Cabang KPK berjumlah 70 orang di mana 13 di antaranya beragama Nasrani dan merayakan Natal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved