Reshuffle Kabinet
Gubernur Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Plt Wali Kota Surabaya, ICW: Jabatan Mensos Risma Cacat
Posisi Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang enggan mengundurkan diri sebagai Wali Kota Surabaya terus menuai kecaman
Menurut Egi, rangkap jabatan yang sudah mendapatkan izin dari Presiden Jokowi, memperlihatkan inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik.
"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik," paparnya.
Egi pun menjelaskan, rangkap jabatan yang dilakukan Risma telah melanggar dua undang-undang.
Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Wali Kota disebut sebagai pejabat negara.
"Jadi perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," papar Egi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Perintah Tunjuk Whisnu Jadi Plt Wali Kota Surabaya, https://www.tribunnews.com/regional/2020/12/24/gubernur-khofifah-terbitkan-surat-perintah-tunjuk-whisnu-jadi-plt-wali-kota-surabaya?page=all.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan