Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Reshuffle Kabinet

Gubernur Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Plt Wali Kota Surabaya, ICW: Jabatan Mensos Risma Cacat

Posisi Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang enggan mengundurkan diri sebagai Wali Kota Surabaya terus menuai kecaman

Editor: Aswin_Lumintang
Istimewa
Sosok Whisnu Sakti Buana, Pengganti Tri Rismaharini Sebagai Wali Kota Surabaya, Alumnus ITS 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -- Posisi Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang enggan mengundurkan diri sebagai Wali Kota Surabaya terus menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Terkait hal ini Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Berikut sepak terjang Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang resmi menjadi Menteri Sosial yang menggantikan Juliari P Batubara, Selasa (22/12/2020).
Berikut sepak terjang Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang resmi menjadi Menteri Sosial yang menggantikan Juliari P Batubara, Selasa (22/12/2020). (Tangkap layar youtube Kompas TV)

Khofifah menerbitkan surat perintah tugas kepada Whisnu dengan nomor 131/1143/011.2/2020 untuk menjadi Plt Wali Kota

"Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat perintah tugas no 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan sdr. Whisnu Sakti Buana ST untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Surabaya," kata Khofifah di pesan Whatsapp nya, Kamis, (24/12/2020).

Penerbitan surat perintah tersebut berdasarkan radiogram dari Kemdagri dengan nomor 131.35/7002/ OTDA tertanggal 23 Desember 2020 yang ditandatangani Dirjen Otda.

Baca juga: 30 Ucapan Selamat Hari Natal 2020 dalam 2 Bahasa, Bisa Dikirim via WA, FB, IG, Twitter

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Besok Jumat 25 Desember: Yogyakarta Hujan Ringan, Pontianak Hujan Petir

Dengan adanya surat perintah tersebut Whisnu akan menjabat Plt Wali Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat 1 dan 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga adanya Wali Kota Surabaya Definitif.

"Sejak terbitnya surat tugas sampai dilantiknya Walikota Surabaya yang definitif," pungkasnya.

Sebelumnya isu Wali Kota Surabaya ramai setelah Risma yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial mengaku mendapat izin rangkap jabatan sementara sebagai Wali Kota Surabaya.

Dirinya mengaku akan pulang pergi Jakarta dan Surabaya selama merangkap jabatan.

"Mungkin karena masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin ke presiden 'ndak apa-apa bu Risma pulang pergi," ucap Risma dalam sambutannya pada acara sertijab menteri sosial di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: 30 Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru 2021, Ada Gambarnya Juga: Semoga Semua Impian Natalmu Terwujud

Baca juga: Chord Gitar Tak Mungkin Bersama - Judika, Kunci C, oh begini rasanya kehilangan dirimu kekasih

Risma mengatakan, tujuannya ke Surabaya untuk meresmikan Jembatan Joyoboyo dan Museum Olahraga. Menurutnya, jembatan tersebut memiliki air mancur.

"Saya cuma ingin ke Surabaya itu meresmikan jembatan ada air mancurnya. Sayang kalau saya enggak meresmikan itu. Saya cuma pengin pulang dan meresmikan Museum Olahraga. Karena di sana ada jersey Budi Hartono dan raketnya Alan Budikusuma. Saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya," tutur Risma.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Tri Rismaharini mundur dari salah satu jabatannnya, menteri sosial atau wali kota Surabaya.

Hal tersebut disampaikan ICW menyikapi rangkap jabatan Risma, yang masih menjabat Wali Kota Subaraya, meski sudah ditunjuk menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahro)

"Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved