Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid19

Orang yang Perlu Tes Swab dan Tahapan Pemeriksaan Swab

Waktu yang dianjurkan untuk melakukan tes swab adalah dua hari setelah seseorang dalam kondisi tertentu menderita batuk, demam, atau sesak napas.

TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO
Sejumlah pegawai lingkup Pemkab Bolsel, Sulawesi Utara, menjalani tes swab, November 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyebaran virus corona masih terus terjadi di Indonesia. Termasuk di Sulawesi Utara (Sulut). 

Bahkan seusai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020, terjadi lonjakan jumlah pasien covid-19. 

Kondisi ini mendorong banyak daerah memassifkan rapid test antibodi hingga tes swab atau swab test. 

Pertanyannya, kapan dan bagaimana tes swab dilakukan?

Atau siapa saja yang perlu atau mesti melakukan swab test?

Tes swab memiliki akurasi yang lebih tepat untuk mendeteksi infeksi akibat virus corona.

Waktu yang dianjurkan untuk melakukan tes swab adalah dua hari setelah seseorang dalam kondisi tertentu menderita batuk, demam, atau sesak napas.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, sejauh ini dua metode yang dipakai untuk mengetahui seseorang terbukti terpapar virus corona atau tidak.

Pertama dengan melakukan tes cepat atau rapid test dan tes usap atau swab test.

Kedua jenis tes ini yang kemudian digencarkan secara massal oleh pemerintah, terutama di kawasan-kawasan yang berpotensi berkumpulnya masyarakat seperti pasar, terminal bus, stasiun kereta, bandara, pusat perbelanjaan, dan perkantoran.

Menurut Wiku, rapid test umumnya hanya untuk mengetahui antibodi dari orang yang dites dengan mengambil sampel darahnya.

Akurasi untuk memastikan orang tersebut reaktif atau tidak terhadap virus corona sangat bergantung kepada kondisi tubuh dan kualitas dari alat tes.

Tetapi dengan swab test, akurasinya akan lebih tepat. Swab test merupakan bagian dari metode polymerase chain reaction (PCR).

Sampel tes yang digunakan adalah lendir yang diambil oleh tenaga kesehatan dari bagian dalam hidung (nasofaring) atau tenggorokan (orofaring) seseorang.

Berikut ini adalah kelompok orang yang perlu melakukan swab test:

1. Orang dengan kategori suspek karena ada gejala sesak napas, sakit tenggorokan, batuk, disertai demam 38 derajat Celcius.

2. Orang yang memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19.

3. Orang yang terkonfirmasi reaktif berdasarkan hasil rapid test.

4. Orang yang berpergian keluar kota atau luar negeri pada 14 hari terakhir.

Pengambilan spesimen dilakukan maksimal dua hari setelah munculnya gejala seperti batuk, demam, dan sesak napas.

Berikut tahapan melakukan pemeriksaan swab:

1. Melalui hidung

Pasien diminta duduk di kursi.

Pasien diminta untuk meniup napas melalui hidung guna memastikan tidak ada sumbatan.

Pasien diminta untuk mendongakkan kepala dan tenaga kesehatan akan memasukkan alat swab (flocked swab) berukuran 6 inci atau sekitar 15 sentimeter dengan ujung terdapat kapas yang dipilin.

Alat ini dimasukkan perlahan ke dalam lubang hidung hingga mentok ke bagian belakang hidung atau nasofaring.

Alat swab ini diputar pelan beberapa kali selama sekitar 15 detik di bagian dalam belakang hidung.

Gunanya agar cairan terserap sempurna. Selama proses ini pasien akan merasa sedikit tidak nyaman.

Sampel cairan pasien kemudian langsung ditempatkan di sebuah tabung kecil khusus berulir di bagian atasnya (cryotube) dan patahkan tangkai plastik alat swab kemudian ditutup rapat.

Jangan lupa memberi nama orang yang dites usap pada cryotube dengan pulpen atau spidol.

Cryotube kemudian dililit parafilm dan masukkan ke dalam plastik klip.

Jika ada lebih dari 1 pasien, maka plastik klip dibedakan/terpisah untuk menghindari kontaminasi silang.

2. Melalui tenggorokan

Pasien akan diminta membuka mulut lebar-lebar.

Alat swab akan dimasukkan ke mulut pasien hingga mencapai bagian belakang tenggorokan.

Alat swab tidak boleh menyentuh lidah pasien.

Alat swab diputar pelan beberapa kali selama sekitar 15 detik.

Setelah selesai alat swab akan dimasukkan ke cryotube kemudian ditutup rapat.

Selama proses pengambilan sampel lendir itu, tenaga kesehatan wajib memakai alat pelindung diri (APD) lengkap dan menjalankan semua protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal satu meter.

Hasil akhir dari pemeriksaan tersebut akan menunjukkan ada tidaknya virus corona dalam tubuh seseorang.

Pemeriksaan menggunakan metode PCR membutuhkan waktu beberapa jam hingga 3-5 hari untuk menunjukkan hasilnya.

Ini tergantung pada kapasitas laboratorium yang digunakan untuk memeriksa sampel.

Sampel ini kemudian dibawa diperiksa di bawah mikroskop untuk mendeteksi ada tidaknya DNA virus corona.

Tes PCR menganalisis DNA atau materi genetik virus (RNA) yang terdapat dalam virus.

Pada metode PCR, ketika sampel cairan dari saluran pernapasan bawah tiba di laboratorium, para peneliti mengesktrak asam nukleat di dalamnya.

Asam nukleat tersebut mengandung genom virus yang dapat menentukan adanya infeksi atau tidak dalam tubuh.

Kemudian, peneliti dapat memperkuat daerah genom tertentu dengan menggunakan teknik yang dikenal sebagai reaksi berantai transkripsi polimerase terbalik.

Pada dasarnya, hal ini memberi para peneliti sampel besar yang kemudian dapat mereka bandingkan dengan SARS COV-2. Virus ini memiliki hampir 30.000 nukleotida, blok bangunan yang membentuk DNA dan RNA.

Pemeriksaan sampel hanya bisa dilakukan di laboratorium dengan kelengkapan khusus.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat, saat ini terdapat 320 mesin PCR atau tes cepat molekuler (TCM) dan 279 laboratorium khusus penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Terbanyak ada di DKI Jakarta sebanyak 47 mesin dan laboratorium, diikuti Jawa Timur (36 unit) dan Jawa Barat (30 unit).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, pada 28 Juli 2020, pasien Covid-19 yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan, tidak perlu dites swab ulang dengan metode PCR dan wajib melakukan isolasi mandiri di rumah.

Sebagaimana dikatakan Ketua Satgas Kewaspadaan dan Kesiagaan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban, jika pasien OTG dan bergejala ringan setelah 10 hari isolasi tanpa gejala pemburukan dites PCR ulang dan hasilnya positif, maka yang bersangkutan tidak berpotensi menularkan ke orang lain.

Artinya, hasil tes PCR yang positif itu tidak infeksius atau tidak berpotensi menularkan.

Hal itu karena, menurut Zubairi, masih ada bagian dari RNA virus yang masih tersisa di dalam tubuh, walau tidak lagi infeksius.

Itu sebabnya, setelah karantina orang dengan kondisi demikian sudah bisa dinyatakan sembuh dan boleh beraktivitas seperti biasa.

Ingat Pesan Ibu

Tribun Manado (Tribun Network) mengajak pembaca bersama mencegah penularan covid-19. 

Caranya ingat pesan ibu: 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun. (*)

Sumber: sebagian artikel ini dikutip dari laman Indonesia.go.id dengan judul artikel Kapan dan Bagaimana Tes Swab Dilakukan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved