Urus KTP
KTP Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, membuat e-KTP tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan.
3. Tujuan membuat surat kehilangan E-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP, juga untuk antisipasi jika KTP kita yang hilang ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.
Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan.
Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian E-KTP yang hilang.
C. Biaya mengurus E-KTP yang hilang
Mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis!
Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.
Biaya yang dikeluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.
Persiapkan pas foto ukuran 3x4 (dua lembar) untuk persyaratan di kantor kelurahan/kepala desa; dan pas foto ukuran 4x6 (dua lembar) untuk persyaratan di kecamatan.
Perhatikan latar belakang pas foto, warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Proses Membuat e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota
Datang ke kantor Disdukcapil atau UPT Disdukcapil setempat dengan membawa KK.
Ambil nomor antrean, tunggu nomor dipanggil. Lalu, petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari KK dan pengecekan database kependudukan.
Proses pembuatan e-KTP dimulai dengan petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat, pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan) dan proses scan retina (iris) mata.
Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit.
Setelah semua selesai, e-KTP akan dicetak.
Beberapa kabupaten/kota di Indonesia, urus E-KTP bisa diperoleh hari itu juga.
Jika urus pagi, maka tidak sampai sore sudah selesai.
Paling lambat sehari setelah perekaman, sudah jadi. Ini saya alami saat urus KTP hilang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (*)
Sumber: sebagian artikel ini dikutip dari laman indonesia.go.id dengan judul Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak