Urus KTP
KTP Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, membuat e-KTP tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - KTP Anda hilang atau rusak? Jangan khawatir.
Banyak orang juga pernah mengalami kehilangan KTP atau KTP elektronik rusak.
Jika Anda mengalami kehilangan KTP, mesti segera mengurus kembali agar mendapat penggantinya.
Kartu tanda pengenal/identitas diri menjadi salah satu dokumen penting.
Apalagi jika Anda punya urusan di bank atau hendak bepergian melalui bandara. Petugas akan selalu meminta ditunjukkan KTP Anda.
Semua warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP.
Fungsi KTP kian lengkap, mulai untuk pengurusan administrasi, perbankan, berbisnis, hingga tanda bukti untuk penggunaan alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut.
Jika Anda kehilangan e-KTP atau KTP versi non-elektronik Anda sudah rusak, jangan ditunda lagi segera lakukan pengurusan e-KTP baru dikantor Disdukcapil atau kelurahan/kecamatan setempat.
Cara urus KTP hilang atau rusak, kini tak sulit.
Sejak tahun 2018, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, membuat e-KTP tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan.
Cukup sediakan antara lain:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Siapkan beberapa lembar fotokopian KK.
2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
3. Fotokopi e-KTP atau e-KTP rusak (jika ada).
Patut diketahui, saat ini Indonesia sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011.
Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
NIK tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.
A. Dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:
1. Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
2. Formulir permohonan E-KTP baru dari dinas catatan sipil.
Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian.
Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.
Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
B. Tahapan cara mengurus E-KTP yang hilang
1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
2. Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (Itu jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak usah dibawah).
3. Tujuan membuat surat kehilangan E-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP, juga untuk antisipasi jika KTP kita yang hilang ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.
Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan.
Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian E-KTP yang hilang.
C. Biaya mengurus E-KTP yang hilang
Mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis!
Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.
Biaya yang dikeluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.
Persiapkan pas foto ukuran 3x4 (dua lembar) untuk persyaratan di kantor kelurahan/kepala desa; dan pas foto ukuran 4x6 (dua lembar) untuk persyaratan di kecamatan.
Perhatikan latar belakang pas foto, warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Proses Membuat e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota
Datang ke kantor Disdukcapil atau UPT Disdukcapil setempat dengan membawa KK.
Ambil nomor antrean, tunggu nomor dipanggil. Lalu, petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari KK dan pengecekan database kependudukan.
Proses pembuatan e-KTP dimulai dengan petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat, pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan) dan proses scan retina (iris) mata.
Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit.
Setelah semua selesai, e-KTP akan dicetak.
Beberapa kabupaten/kota di Indonesia, urus E-KTP bisa diperoleh hari itu juga.
Jika urus pagi, maka tidak sampai sore sudah selesai.
Paling lambat sehari setelah perekaman, sudah jadi. Ini saya alami saat urus KTP hilang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (*)
Sumber: sebagian artikel ini dikutip dari laman indonesia.go.id dengan judul Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak